STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI LINGKUNGANG


Keterkaitan antara dunia usaha dan lingkungan hidup telah disadari sejak dilaksanakannya "Conference on Human and Environment" oleh PBB pada tahun 1972 di Stockholm, yang dilanjutkan di Nairobi pada tahun 1982.  Konperensi tersebut melahirkan pemikiran bahwa pembangunan industri yang tidak terkendali akan mempengaruhi kelangsungan dunia usaha itu sendiri.
Pemikiran tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan United Nations Environment Program (UNEP) dan World Commission on Environment and Development (WCED). lstilah "Sustainable Development" yang diperkenalkan dalam laporan WCED pada tahun 1987 juga mencakup pengertian bahwa kalangan industri sudah harus mulai mengembangkan sistem pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan secara efektif.  Selanjutnya diselenggarakan "United Nations Conference on Environment and Development (UNCED)" di Rio de Janeiro pada tahun 1992. 
Menindaklanjuti gagasan tersebut, lnggris mengeluarkan baku-mutu pengelolaan lingkungan yang pertama kali di dunia pada tahun 1992, yaitu British Standard (BS) 7750.  Komisi Uni Eropa mulai memberlakukan Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) pada 1993.  Dengan diberlakukannya EMAS, BS 7750 direvisi dan kembali ditetapkan pada tahun 1994.  Beberapa negara Eropa yang lain juga mulai mengembangkan standardisasi pengelolaan lingkungan.
Di tingkat internasional, dengan dorongan kalangan dunia usaha "International Standardization Organization" (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) membentuk "Strategic Advisory Group on the Environment" (SAGE) pada bulan Agustus 1991. SAGE merekomendasikan kepada ISO akan perlunya suatu Technical Committee (TC) yang khusus bertugas untuk mengembangkan suatu seri standar pengelolaan lingkungan yang berlaku secara internasional.
Pada tahun 1993, ISO membentuk TC 207 yang khusus bertugas mengembangkan baku-mutu (standar) lingkungan yang dikenal sebagai ISO seri 14000.  Standar yang dikembangkan mencakup rangkaian enam aspek, yaitu:

1.    Environmental Management System (EMS).
2.    Environmental Auditing (EA).
3.    Environmental Labelling (EL).
4.    Environmental Performance Evaluation (EPE).
5.    Life Cycle Analysis (LCA).
6.    Term and Definitions (TD).

Beberapa pokok pemikiran yang mendasari ISO seri 14000 adalah sebagai berikut:

1.    Menyediakan elemen-elemen dari suatu sistem pengelolaan lingkungan yang efektif dan dapat dipadukan dengan persyaratan pengelolaan lainnya.
2.    Membantu tercapainya tujuan ekonomi dan lingkungan dengan meningkatkan kinerja lingkungan dan menghilangkan serta mencegah terjadinya hambatan dalam perdagangan.
3.    Tidak dimaksudkan sebagai hambatan perdagangan non-tarif atau untuk mengubah ketentuan-­ketentuan hukum yang harus ditaati.
4.    Dapat diterapkan pada semua tipe dan skala organisasi.
5.    Agar tujuan dan sasaran lingkungan dapat tercapai maka harus didorong dengan penggunaan Best Practicable Pollution Control Technology (Teknologi Pengendalian Pencemaran Terbaik yang Praktis) dan Best Available Pollution Control Technology EconomicaIly Achieveable (Teknologi Pengendalian Pencemaran Terbaik yang layak ekonomi).

Sistem Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan oleh ISO mengambil model "continual improvement" yang didefinisikan sebagai:

"Process of enhancing the environmental management system, the purpose of achieving improvements in overall environmentaI performance, not necessarily in the areas of activity simultaneously, resulting from continuous efforts to improve in line with the organization's environmental policy".

Arti dari ISO seri 14000 adalah Sistem Pengelolaan Lingkungan, yang dalam pelaksanaannya didukung oleh beberapa alat bantu (support tools) tentang:

1. Kajian pelaksanaan program lingkungan dan Sistem Pengelolaan Lingkungan: "Environmental Audits",
2.    Evaluasi kinerja lingkungan yang dicapai organisasi: "EnvironmentaI Performance Evaluation",
3.    Pemberian label lingkungan terhadap produk: "Environmental Labelling", dan
4.    Kajian tentang daur hidup produk dari bahan mentah, proses (limbah) hingga pada produk yang tak dapat dimanfaatkan kembali (sampah), ini disebut dengan Life Cycle Assessment.

Beberapa keuntungan yang dapat dari pelaksanaan Sistem Pengelolaan Lingkungan adalah:
1. Optimisasi penghematan biaya dan efisiensi.
2.    Mengurangi risiko lingkungan.
3.    Meningkatkan citra (image) organisasi.
4.    Meningkatkan kepekaan terhadap perhatian publik.
5.  Memperbaiki proses pengambilan keputusan
Loading...

0 Response to "STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI LINGKUNGANG"

Post a Comment