METODE IJTIHAD BAYANI (KAJIAN FILSAFAT)



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum Islam diperoleh dari sumbernya yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, sekurang-kurangnya dilakukan dengan dua cara. Pertama, diperoleh secara langsung berdasarkan hukum yang terdapat pada ayat Al-Quran atau As-Sunnah. Cara ini dilakukan terhadap ayat Al-Quran atau As-Sunah yang sudah jelas menunjukkan suatu hukum tertentu secaara qat’iy. Kedua, dilakukan dengan mengambil makna yang terkandung dalam suatu ayat Al-Quran atau As-Sunah. Hal ini dilakukan terhadap ayat Al-Quran atau As-Sunnah yang bersifat dzanny dengan jalan ijtihad.
Ijtihad dilakukan oleh para ulama yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan mengerahkan segenap kemampuan berfikir yang ditunjang oleh kekuatan dzikir dan doa, oleh sebab itu ijtihad menjadi sumber hukum pelengkap bagi ummat Islam.
Banyak Ayat-ayat Al-Quran yang cukup mengisyaratkan kepada kita manusia tentang kedudukan akal yang menghasilkan pendapat dan pemikiran. Akal sebagai daya berpikir yang ada dalam diri manusia selalu berusaha untuk mendapatkan penjelasan dan ketetapan hukum peristiwa tertentu ysng tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Quran maupun Sunnah Rasulullah SAW. hadits yang menerangkan dialog Nabi dengan Mu’adz bin Jabal cukup memperkuat mengenai kedudukan akal itu.
Perkembangan ijtihad di kalangan umat Islam mengalami pasang surut, bahkan kondisinya saat ini sangat memprihatinkan, dimana para ilmuwan muslim tidak banyak yang peduli terhadap perkembangan ilmu, khususnya untuk menjawab tantangan zaman yang semakin mengglobal. Padahal masalah-masalah yang harus segera dijawab sudah menumpuk dan semakin menggudang. Yang lebih memprihatikan, mereka hanya berdebat di sekitar bahasan khilafiah yang tidak pernah berujung. Salah satu sebabnya, tidak semua orang bersepakat dalam menetapkan penggolongan sumber hukum Islam kepada qat’iy dan dzanny, bahkan ada yang berpendapat bahwa yang qat’iy pun masih mungkin diubah mengingat maqosidu syar’iy atau maqosid at-tasyri’y (maksud-maksud hukum).[1]
BAB II
IJTIHAD
(Sebagai Metode Pendekatan Menafsirkan Wahyu}
Hukum Islam senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman atau waktu. Dengan demikian Hukum Islam tidak bersifat statis dan tidak kaku, akan tetapi senantiasa diterapkan dalam segala keadaan dan kondisi masyarakat, kapanpun dan dimanapun mereka berada.
Para Ulama sejak dahulu selalu berusaha mendalami hukum hukum yang terkandung dalam Al-Quran dan As-Sunah yang kadang-kadang di antara mereka terdapat perbedaan paham dan pendapat dalam menetapkan hukum yang mereka istimbatkan dari Al-Quran dan As-Sunah tersebut. Hal ini dikarenakan di antara ayat Al-Quran ataupun Hadits Nabi itu ada yang bersifat dzanni, sehingga memerlukan pemikiran dan usaha yang sungguh sungguh untuk dapat memahami nash-nash yang demikian.
Di samping itu seringkali para Ulama menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang belum pernah terjadi pada zaman Nabi dan belum ada ketetapan hukumnya. Dengan demikian mereka harus berusaha dengan segala daya serta kemampuannya untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah baru tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada dalam sumber-sumber pokoknya yaitu Al-Quran dan As-Sunah.
Usaha dan pemikiran yang sungguh-sungguh dari para Ulama untuk menetapkan hukum Islam inilah yang dikenal dengan sebutan “Ijtihad”, sedangkan para Ulama yang melakukannya disebut “Mujtahid”. Berusaha mendalami hukum Islam memang merupakan sesuatu keharusan dalam ajaran Islam, dan orang yang melakukannya sudah barang tentu memperoleh derajat yang lebih tinggi disbanding kelompok lainnya.
A.     Pengertian Ijtihad
Dari segi bahasa, Ijtihad berarti berusaha dengan sungguh-sungguh; mengarjakan sesuatu dengan segala keteguhan. Menurut ilmu ushul fiqh, ijtihad identik dengan kata “istimbath” yang secara bahasa berarti mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya.
Ijtihad menurut istilah telah dirumuskan secara bervariasi oleh bebepara ulama. Antara lain ada yang menyatakan bahwa ijtihad adalah segala upaya yang dicurahkan mujtahid dalam berbagai bidang ilmu, seperti fiqih, teologi, filsafat, tasawuf dan sebagainya (Kasuwi Saiban, 2005 : 42). Ada pula yang menyatakan bahwa ijtihad adalah mengerahkan semua potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum hukum syari’ah berdasarkan dalil-dalil syara (Depag RI, 1996 : 23).
Adapun menurut Ibrahim Hosen (1988 : 23) yang mendasarkan pengertian ijtihad pada praktek sahabat, menyatakan bahwa ijtihad adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat dengan Kitab Allah dan Sunnah Rosulullah saw, baik melalui suatu nash maupun melalui maksud dan tujuan umum hikmah syari’ah yang disebut maslahat. Sedangkan menurut mayoritas ulama ahli ushul, ijtihad ialah mengerahkan segenap kemampuan oleh seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dzani mengenai hukum syara.
Definisi tersebut memiliki relevansi dengan yang dikemukakan oleh Ahmad Azhar Basyir (1988 : 46) yang menyatakan bahwa Ijtihad adalah penggunaan akal fikiran semaksimal mungkin untuk memperoleh ketentuan hukum syara. Karena yang dicari adalah hukum syara’ maka yang melakukan ijtihad harus benar-benar muslim, kukuh aqidahnya, baik ibadahnya, dan mulia akhlaknya.
B.     Hukum Ijtihad
1. Wajib ‘ain yaitu bagi seseorang mujtahid yang ditanya tentang masalah sedang masalah tersebut akan segera hilang (habis) bila tidak segera dijawab/diselesaikan. Demikian pula wajib ‘ain apabila masalah tersebut dialami sendiri oleh seseorang dan ia ingin mengetahui hukumnya.
2. Wajib kifayah, yaitu bagi seseorang mujtahid yang ditanya tentang sesuatu masalah dan tidak dikhawatirkan habisnya atau hilangnya masalah tersebut, sedang selain dia sendiri masih ada mujtahid lain. Dalam situasi yang demikian apabila semuanya meninggalkan ijtihad, mereka berdosa.
3. Sunnat, yaitu ijtihad terhadap sesuatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi baik dinyatakan atau tidak.
C.     Syarat Syarat Ijtihad
1.      Memahami Al-Quran dan Al-Haditst. Kalau tidak memahami salah satunya, maka ia bukan mujtahid dan tidak boleh berijtihad. Hal ini menjadi syarat utama, karena ijtihad hanya boleh dilakukan apabila telah diketahui tidak ada penjelasan dari Al-Quran atau Al-Hadits. Baik tentang ayat ayat Al-Quran maupun hadits hadits tidak disyaratkan hafal, tetapi cukup apabila dibutuhkan dapat mencarinya dalam Al-Quran dan Kitab-kitab Hadits. Tentang hadits selain mengetahui keadaan perawi perawi hadits mana yang tercela dan mana yang tidak
2.      Mengetahui hukum hukum yang ditetapkan dengan Ijma’ sehingg ia tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan Ijma’, kalau ia berpegang kepada Ijma dan memandangnya sebagai dalil.
3.      Mengetahui serta memahami bahasa Arab, Mujtahid juga harus mengatahui lafadz-lafadz yang zhahir, mujmal, yang hakikat, yang majmaz. Am, khash, muhkam, mutasyabihat, mutlak, muqayad, mantuq, dan mufham. Semua ini perlu untuk memahami Al-Quran dan Al-Hadits.
4.      Mengetahui ilmu Ushul Fiqh dan harus menguasai ilmu ini dengan kuat, karena ilmu ini menjadi dasar dan pokok ijtihad. Hendaknya seorang mujtahid menguasai ilmu usuhl fiqh ini sehingga sampai kepada kebenaran, dengan demikian ia mudah mengambalikan soal soal cabang kepada soal soal pokoknya
5.      Mengetahui nasikh dan mansukhsehingga ia tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudak dimansukh.
Tingkatan Tingkatan Mujtahid
6.      mujtahid mutlak, yaitu yang memiliki syarat syarat ijtihad dan memberikan fatwa dalam segala hukum dengan tidak terikat oleh sesuatu madzhab
7.      mujtahid muntasib yaitu orang yang mempunyai sarat syarat iujtihad, tetapi menggabungkan dirinya kepada sesuatu madzhab karena mengikuti cara cara yang ditetapkan oleh imam madzhab tersebut dalam berijtihad.
D.    Kebenaran Hasil Ijtihad.
Segolongan Ulama berpendapat bahwa semua mujtahid mencapai kebenaran dalam hasil berijtihadnya, menurut Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Tidak semua mujtahid mencapai kebenaran dalam ijtihadnya tetapi ada yang mencapai kebenaran dan ada yang tidak. Sabda Rasululloh saw.
Artinya : “seorang hakim apabila berijtihad kemudian ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala apabila ia berijtihad dan ternyata keliru (tidak mencapai kebenaran) maka ia mendapat satu pahala (HR. Bukhari )
Hadits tersebut menunjukan, bahwa kebenaran itu hanya satu. Sebagian mujtahid dapat mencapainya, maka ia dikatakan yang mencapai kebenaran dan ia akan mendapat dua pahala. Sebagian lagi tidak dapat mencapai kebenaran dan ia akan mendapat satu pahala; pahala ini karena ijtihadnya, bukan karena kekeliruannya
E.     Model Ijtihad
بِذلُ الْجُهْدِ لِتَحْصِيْلِ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ
Ijtihad adalah memberi segala daya kemampuan dalam usaha mengetahui sesuatu hukum syara’.
Dari segi teknik, ijtihad dibedakan menjadi tiga:
1. Ijtihad bayani yaitu ijtihad yang berhubungan dengan penjelasan kebahasaan yang terdapat di al-Qur’an dan Sunnah
2. Ijtihad qiyasi yaitu ijtihad untuk menyelesaikan suatu sengketa atau persoalan yang di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang tidak ada ketentuan hukumnya, dan ulama menyelesaikan dengan cara qiyas atau istihsan.
3. Ijtihad istishlahi yaitu ijtihad dengan menggunakan ra’y (akal) yang tidak menggunakan ayat-ayat al-Qur’an atau hadits tentang secara khusus.[2]
Ijtihad pada dasarnya adalah upaya yang sungguh-sungguh dalam memahami maksud-maksud Allah. Oleh karena itu ijtihad pasti menggunakan akal (ra’y).
Dengan pendekatan lafazh dan makna, Abd al-Majid Shubh membedakan ijtihad menjadi dua :
1.      Ijtihad yang mengutamakan kata (susunan dan relasinya) yang utamanya disebut ash hab al lafazh
2.      Ijtihad yang mengutamakan “ideal moral” atau (مَاوَرَاءَ النَّصِّ) yang kemudian utamanya disebut ash hab al-ma’na.
Ijtihad adalah suatu usaha darurat di dalam sejarah perkembangan syariat, karena ijtihad jalan untuk mengistimbathkan hukum dari dalil, baik yang naqli maupun yang aqli.[3]
Orang yang mempunyai kelengkapan syarat ijtihad ditugaskan mengistinbathkan hukum atas dasar fardlu kifayah. Ada ulama yang berkata : kita perlu membayangkan hal-hal yang mungkin terjadi lalu kita bahas hukumnya, agar ketika terjadi hal-hal itu hukum telah ada. Inilah jalan yang ditempuh oleh fuqaha akhir ra’yi dan golongan Hanafiyah. Dan haram berijtihad pada masalah-masalah yang telah terjadi ijma’.
Batas berlakunya hukum yang diperoleh dari ijtihad:
1.      Hukum yang diperoleh dari ijtihad hanya harus dipakai oleh mujtahid sendiri dan oleh orang yang meminta fatwa kepadanya, tak dapat dimestikan seseorang mengikuti dan melaksanakannya.
2.      Hukum yang diijtihadkan itu, tak dapat diyakini bahwa dia hukum syara’.
3.      Hukum yang diperoleh dari ijtihad, merupakan hujah bagi seseorang yang meminta fatwa, tak perlu orang yang meminta fatwa itu mengetahui dalil, karena mujtahid itu merupakan dalil bagi hukum itu.
Dalam bidang yang telah ada nash yang qath’i tersebut dan dalalahnya naik dari Kitabullah maupun sunnah mutawatir, tidak dapat dilakukan ijtihad lagi, demikian pula dalam bidang yang sudah ada batasan-batasannya dalam syara’, seperti bilangan rakaat, waktu sembahyang dan amalan-amalan haji.
F.      Jenis Ijtihad
Ijtihad fardi adalah setiap ijtihad yang dilakukan oleh orang seseorang atau beberapa orang, tak ada keterangan bahwa seluruh mujtahid yang belum menyetujuinya.
Ijtihad jama’i adalah Ijtihad terhadap sesuatu masalah yang disepakati oleh semua mujtahid.[4]
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul, sebagai hidayah daan rahmah Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup matrial dan spiritual, duniawi-ukhrawi. Agama Islam, yakni agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir jaman, ialah agama yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran  dan Sunnah Nabi yang Shahih (Sunnah Maqbulah), berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat kaffah, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan, meliputi bidang-bidang aqidah, akhlak, ibadah dan muamalah dunyawiyyah.
Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh, akan melahirkan manusia yang memiliki kepribadian Muslim, kepribadian Mukmin, kepribadian Muhsin dan Kepribadian Muttaqin. Setiap muslimin yang memiliki kepribadian di atas dituntut memiliki aqidah berdasarkan al-tauhid al-khalis (tauhid yang bersih) dan istiqamah, terhindar dari kemusyrikan, bid'ah dan khurafat. Memiliki cara berpikir bayani (faham dan komitmen terhadap nash al-Quran dan al-Hadith), burhani (rasional, logis dan ilmiah), dan irfani (ketajaman hatinurani, stabilitas emosi, dan kekuatan spiritual-intuisi), yang selanjutnya berimplikasi kepada ucapan, pikiran dan tindakan yang mencerminkan Akhlak Karimah dan rahmatan lil 'alamin.
G.    Rusaknya ijtihad 
Ringkasnya lapangan ijtihad ada dua macam. Dalam perkara syari’ah yang tidak ada nashnya sama sekali dan dalam perkara syari’ah yang nashnya ada tapi tidak qoth’i (tidak ada peluang untuk berijtihad mengenai sesuatu yang ada nashnya yang bersifat qoth’i).[5] Menariknya, kalangan JIL yang memaksudkan ijtihad dengan maksud yang berbeda. Karena menurut JIL ijtihad hanya dikesankan untuk mengadakan kegiatan berpikir tentang ajaran Islam. Tegasnya, disaat dalil Al-Qur'an dan As-sunnah ada dan cukup tegas, mereka masih tetap melakukan ijtihad. Jadi istilah ijtihad dirusak dan dipakai secara tersamar.
Sebagai contoh, Abd Moqsith Ghazali, seorang pentolan aktivis JIL dalam makalah yang berjudul “Ijtihad, Upaya Menembus Kawasan Tak Terpikirkan” membuat kaidah yang bisa dikatakan lucu.  Ia mengutip, “in khâlafa al-`aql wa al-naql, quddima al-`aqlu bitharîqi al-takhshîsh wa al-bayân.” [6]
Artinya, ketika terjadi ketegangan antara pendapat akal dan bunyi harfiah teks ajaran maka yang dimenangkan adalah pertimbangan akal dengan jalan takhshîsh (spesifikasi ajaran) dan bayân (penjelasan rasional).  
Kaidah ini sangat bertentangan dengan pengertian dasar ijtihad yang telah dibuat oleh para ulama berabad-abad lamanya. Jelas sekali, ijitihad berlaku jika tidak ada nash yang jelas dari Al-Qur’an dan As-sunnah dan itupun harus mengambil istimbath (kesimpulan) dari dalil-dalil yang ada. Jadi sangat ngawur bila ijtihad digunakan untuk menafikan hukum dalam Al-Qur’an dan As-sunnah. Nampaknya sang penulis belum memahami arti ijtihad, namun anehnya sudah berlagak sebagai ulama besar abad ini yang kemudian membuat kaidah ijtihad.
Cara berpikir bayani, burhani dan irfani tersebut menjadi kerangka metodologi pemikiran keislaman, dengan rincian sebagai berikut:
a.      Pendekatan Tekstual (Bayani)
Pendekatan bayani merupakan studi filosofis terhadap sistem bangunan pengetahuan yang menempatkan  teks (wahyu)  sebagai suatu kebenaran mutlak. Adapun akal hanya menempat kedudukan skunder, yang bertugas menjelaskan dan membela teks yang ada. Dengan kata lain, kaum bayani hanya bekerja pada dataran teks (nizam al-kitab) melebihi dataran akal (nizam al-'aql). Oleh karenanya kekuatan pendekatan ini terletak pada bahasa, baik pada dataran gramatikal dan struktur (nahwu-saraf) maupun sastra (balaghah: bayan, mani' dan badi').[7]
Dalam konteks ini, bahasa tidak semata-mata sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai media transformasi budaya. Bahasa Arab sebagai media transformasi budaya Arab (termasuk dalam pengertian mode of thought dalam tradisi Arab) dan membentuk kerangka rujukan asasi kaum bayani. Salah satu implikasinya, lafaz dan makna mendapatkan posisi yang cukup terhormat, terutama dalam diskursus usul fiqh.
Dalam ilmu kalam, diskursus tentang lafaz-makna dapat dijumpai dalam perdebatan tentang "kemakhlukan al-Quran", atau tentang sifat-sifat Allah (antara ithbat al-sifat dan ta'til) dan juga tentang taqdir.
Pendekatan bayani ini sangat diperlukan dalam rangka komitmennya kepada teks ajaran Islam, yaitu al-Quran dan al-sunnah al-maqbulah, sebagai al-wahyu al-matluw dan al-wahyu ghairu al-matluw, serta teks-teks dari warisan intelektual Islam, baik salaf maupun khalaf.
b.      Pendekatan Rasional, Logis dan ilmiah (Burhani)
Pendekatan burhani atau pendekatan rasional argumentatif adalah pendekatan yang mendasarkan diri pada kekuatan rasio yang dilakukan melalui dalil-dalil logika. Pendekatan ini menjadikan realitas teks maupun konteks sebagai sumber kajian. Dalam pendekatan burhani tercakup metode ta'lili yang berupaya memahami realitas teks berdasarkan rasionalitas; dan metode istislahi yang berusaha mendekati dan memahami realitas objektif atau konteks berdasarkan filosofi. Realitas tersebut meliputi realitas alam (realitas kauniyyah), realitas sejarah (tarikhiyyah), realitas sosial (ijtima`iyyah) maupun realitas budaya (thaqafiyyah). Dalam pendekatan ini, teks dan konteks "sebagai dua sumber kajian"  berada dalam satu wilayah yang saling berkaitan. Teks tidak berdiri sendiri, ia selalu terkait dengan konteks yang mengelilingi dan mengadakannya sekaligus konteks darimana teks itu dibaca dan ditafsirkan, sehingga pemahaman bayani akan lebih kuat. Untuk itu, pemahaman terhadap realitas kehidupan sosial-keagamaan dan sosial keislaman menjadi lebih memadai apabila dipergunakan pendekatan-pendekatan sosiologi (ijtima`iyyah), antropologi (antrupulujiyyah), kebudayaan (thaqafiyyah) dan sejarah (tarikhiyyah).
Pendekatan sosiologis digunakan dalam pemikiran Islam untuk memahami realitas sosial-keagamaan dari sudut pandang interaksi antara anggota masyarakat. Dengan metode ini, konteks sosial suatu perilaku keberagamaan dapat didekati secara lebih tepat, dan dengan metode ini pula kita bisa melakukan reka cipta masyarakat utama. Metode antropologi bermanfaat untuk mendekati masalah-masalah kemanusiaan dalam rangka melakukan reka cipta budaya Islam.
Tentu saja untuk melakukan reka cipta budaya Islam juga dibutuhkan metode kebudayaan (thaqafiyyah) yang erat kaitannya dengan dimensi pemikiran, ajaran-ajaran, dan konsep-konsep, nilai-nilai dan pandangan dunia Islam yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Muslim. Untuk itu, di sini juga dibutuhkan metode sejarah (tarikhiyyah), yang menempuh empat tahap: pelacakan jejak sejarah, kritik sumber sejarah, interpretasi data sejarah dan historiografi.[8]
Hal ini agar konteks sejarah masa lalu, kini dan akan datang berada dalam satu kaitan yang kuat dan kesatuan yang utuh. Ini bermanfaat agar upaya pembaharuan pemikiran Islam tidak kehilangan jejak historis. Ada kesinambungan historis antara bangunan pemikiran lama yang baik dengan lahirnya pemikiran keislaman baru yang lebih memadai dan up to date.
Demikian juga perlu pendekatan sosiologis dan antropologis melalui analisis fenomenologi, struktural, fungsional, struktural-fungsional, konflik, sosial-kritis, pendulum, maupun etnometodologi.
Oleh karena itu, dalam model pendekatan burhani, keempat metode "ijtima`iyyah, tarikhiyyah, sosiulujiyyah dan antrupulujiyyah" berada dalam posisi yang saling berhubungan secara dialektik dan saling melengkapi membentuk jaringan keilmuan.[9]
Dalam kepentingan pengembangan pemikiran Islam dapat digunakan metode dialektik, baik dialektika antropologis Islam untuk rekabudaya Islam (budaya utama) maupun dialektika sosiologis Islam rekasosial Islam (masyarakat utama). Metode Islam dialektik ada tiga tahap, yaitu internalisasi, objektivisasi, dan eksternalisasi. Internalisasi merupakan tahap pemahaman dan penghayatan terhadap teks atau konteks. Sedangkan objektivisasi merupakan tahap aktualisasi atau visualisasi dari pemahaman dan penghayatan terhadap teks atau konteks. Adapun eksternalisasi adalah tahap kreativisasi pemikiran Islam yang konstruktif spiritualistik.
c.       Pendekatan Spiritual-Intuitif-Etis (Irfani)
Al-Irfan secara istilah menurut Al-Asfahani diartikan memahami sesuatu dengan pemikiran dan pengkajian yang mendalam atas apa yang ada di balik sesuatu. (al-'irfan idraku al-syai' bi tafakur wa tadabbur li atsarih). [10]
Menurut Raghib Al-Asfihani, dengan pengertian tersebut, pengetahuan manusia (hamba) kepada Allah adalah pengetahuan al-irfanatau al-ma'rifah. Sebab, manusia tidak langsung mengetahui Allah sebagai maf'ul (objek) yang tunggal, tetapi menyertakan yang lain, yaitu mengetahui ayat-ayat-Nya baik qawliyyah maupun kawniyyah, dan melalui taqarub dan ketaatan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.[11]
Oleh sebab itu pendekatan emosional-spiritual (al-irfan) adalah pendekatan pemahaman yang bertumpu pada pengalaman batini, zauq, qalb, wijdan, basirah dan intuisi. Pendekatan ini berangkat dari makna ihsan yang terdapat dalam hadith Jibril, yaitu bahwa ihsan adalah mengabdi kepada Allah seakan-akan seseorang melihat-Nya, atau yakin bahwa Allah selalu melihatnya. Pendekatan ini berintikan taqarrub illah (pendekatan diri kepada Allah) dan ma'iyyatullah (rasa selalu bersama di dampingi, diawasi, dan dibimbing oleh Allah.
Dengan demikian, pendekatan al-'irfan adalah penelitian dan perenungan yang mendalam disertai dengan penajaman dan ketajaman hatinurani, yang dibangun melalui munajat wa taqarrub illallah (memohon hidayah-keselamatan dan mendekatkan diri kepada Allah) banyak melaksanakan ibadah masyru'ah, tadabbur al-Quran, dan berakhlak karimah adalah upaya penguatan potensi kecerdasan spiritual. Di sini terdapat untuk pengalaman dan penghayatan keagamaan yang mendalam sebagai perangkat untuk memahami dan menjelaskan agama. Dalam pendekatan 'irfani ini terdapat unsur humanitas (rasa kemanusiaan), tetapi humanitas ilahiyah, yakni rasa kemanusia yang timbul setelah banyak melakukan mujahadah dan munajat kepada Allah. Orang-orang yang bersungguh-sungguh  dalam munajat dan mujahadah kepada Allah akan dibukakan hijab yang menutup antara dirinya dengan Allah, sehingga tiada lagi batas, tiada lagi hijab. (Al-Ankabut: 69)
Dalam kitab Madarij al-Salikin, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menyebutkan ada sepuluh hijab yang menutupi hati nurani manusia dalam memperoleh kasyf ilahi (tersingkapnya kebenaran Ilahi), yaitu: hijab al-syirk, hijab al-ta'til (meniadakan sifat-sifat Allah), hijab al-bid'ah al-qawliyyah (bid'ah ucapan), hijab al-bid'ah al-'amaliyyah (bid'ah perbuatan), hijab ahlul kabair al-batiniyyah (dosa-dosa besar batin), hijab ahlul kabair al-zahiriyyah (dosa-dosa besar lahir), hijab ahl al-shaghair (dosa-dosa kecil), hijab ahl al-fudhalat (dosa orang-orang yang gila kehormatan, hijab ahli al-ghaflah (hijab kelalaian), dan hijab ahlu al-Suluk wa al-Mujtahid, yang menyimpang dari tujuan hakikinya.
Sepuluh hijab di atas tumbuh dari empat anasir, yaitu: nafs, syaithan, duniawi dan hawa nafsu. Seseorang tidak dapat mencapai irfan atau kasyf bila unsur-unsur tersebut bercokol pada dirinya, karena telah terputus jalan, amal dan tujuannya untuk mencapai kebenaran ilahi.
Dengan demikian pengetahuan Irfani adalah terbukanya hijab yang menghalangi hubungan manusia dengan Khaliknya, sehingga tiada lagi pembatas antara keduanya dan sang hamba memperoleh pengetahuan tentang al-Haqq setelah melalui riyadhah dan mujahadah masyru'ah, sebagaimana dituntunkan oleh Al-Quran dan Al-Sunnah al-Maqbulah. Seperti bangun dan menghidupkan malam dengan qiyamul lail, tartil dan tadabur al-Quran, serta banyak melakukan amal sunnah lainnya, dan memperbanyak dzikrullah, baik dzikr qalbi, dzkir lisan maupun dzikr amal, yang buahnya berupa ihsan dan akhlak yang mulia. Pengetahuan kasyfi atau irfani yang demikian akan mengantarkan seseorang mencapai basirah.
Basirah adalah cahaya hati yang sangat tajam untuk melihat janji dan ancaman Allah, surga dan neraka, serta yang segala yang disediakan Allah untuk para kekasih-Nya. Dengan basirah seakan seseorang terbuka mata hatinya untuk melihat peristiwa-peristiwa ukhrawi dan melihat dunia segera fana. Basirah adalah cahaya yang dipancarkan Allah ke dalam hati setiap orang yang menjadi kekasih-Nya, karena riyadhah dan mujahadah yang dilakukannya, sikap ma'iyyatullah (rasa selalu melihat, dilihat, diawasi dan didampingi Allah) yang dimilikinya. Dengan basirah inilah seseorang akan mencapai mukasyafah dan musyahadah dengan Allah, sehingga seluruh pemikiran dan tindakannya selalu dalam petunjuk dan bimbingan-Nya.
Bagaimanan dengan wahyu Qurani? Apakah ia merupakan penghayatan irfani atau bukan? Dan kalau ia merupakan penghayatan irfani, bukankah nanti akan muncul pembuat-pembuat Quran baru?
Menurut hemat penulis, menilik bagaimana proses dan pengalaman ruhani Rasulullah menerima wahyu dapat dikategorikan pengetahuan irfani yang bersifat khusus, karena memang dikhususkan oleh Allah bagi para Nabi dan Rasul-Nya. Kekhususan tersebut tidak akan diberikan kepada manusia selain Nabi dan Rasul. Oleh karena itu tidak akan lahir pembuat-pembuat Quran baru. Apalagi Muhammadiyah harus membatasi pendekatan Irfani yang dikembangkan adalah dalam rangka ittiba' Rasulullah. Irfan yang dapat dicapai oleh manusia bukan Nabi atau Rasul dalam terminologi aqidah Islam sering disebut ilham, atau dalam bahasa lainnya basirah, yang berarti intuisi yang dalam dan bercahaya dalam hati, dan tidak akan sampai kepada derajat wahyu.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan ada dua ekstremitas penghayatan Irfani (kasyfi), yaitu al-kasyf al-rahmani dan al-kasyf al-syaithani. Al-Kasyf al-rahmani adalah terbukanya hijab, hingga terjadi mukasyafah dan musyahadah antara hamba dan Khalik, sehingga tampak jelas petunjuk dan kebenaran Ilahi untuk ditepati dengan istiqamah, menyadari kesalahan untuk diperbaiki, mengakui dosa untuk ditaubati, setelah riyadhah dan mujahadah masyru'ah. Sedangkan al-kasyf al-syaithani adalah perasaan kasyf setelah melakukan mujahadah dan riyadah bid'iyyah, yang kemudian diikuti oleh perkataan (syatahat) dan prilaku yang aneh yang menyimpang dari aqidah dan syari'ah Islam, seperti ajaran hulul, ittihad, wahdatul wujud dan wahdatul adyan.[12]
Dengan makna dan penjelasan tersebut, menurut hemat kami trio pendekatan bayani, burhani dan Irfani yang digunakan justru akan menguatkan visi dan missi ketauhidan, dan memperkokoh gerakan tajdid, yang memadukan antara purifikasi dan dinamisasi.
Dalam konteks pengembangan pemikiran keislaman, pendekatan Irfani akan berperan dalam banyak fungsi. Sebagai contoh dalam fiqh ibadah mahdhah, pendekatan ini digunakan untuk menguatkan dan memperdalam makna ibadah yang telah diistinbatkan melalui jalan bayani dan mungkin burhani. Penguatan dan pendalaman makna itu dengan menjelaskan ruh dan hikmah yang terkandung dalam ibadah.
Sementara dalam wilayah kehidupan keumatan seperti masalah sosial budaya, politik, ekonomi dan sebagainya, pendekatan Irfani dapat difungsikan sebagai metode dan pendekatan dalam memahami persoalan keumatan mendamping pendekatan bayani dan burhani, terutama pada sisi humanitas, terutama sikap empati terhadap orang lain secara lintas kultural bahkan lintas agama. Dengan begitu, ada pegangan teologis yang bersumber pada nash, pertimbangan-pertimbangan empiris-logis, dan pertimbangan-pertimbangan humanitas yang mengedepan hatinurani ilahiyah. Dalam bidang sosial keumatan ini, tidak hanya melihat aspek hukum-hukum formalnya, yang bersifat bayani-deduktif, tetapi lebih dari itu akan melihat realitas keumatan dengan dilandasi oleh humanitas dan empati yang mendalam kepada orang lain sebagai hamba dan makhluk Allah dibawah bimbingan dan hidayah Allah, di samping juga tetap menjadi adab al-ijtihad.
H.    Metodologi Pendekatan Alternatif
Ijtihad Maqashidy
Tidak ada yang tidak mengalami perubahan dan perkembangan di dunia ini kecuali revolusi (perubahan) itu sendiri yang bersifat permanent . Manusia yang hidup didalamnya secara otomatis juga mengalami perkembangan dan perubahan dalam mewujudkan kemaslahatannya. Hukum Islam yang mendapat legitimasi dari Tuhan dengan kesempurnaannya memang diperuntukan untuk mewujudkan kemaslahatan itu. ia mempunyai slogan ” li tahqiq maslahah li an-Nas “(untuk kemaslahatan manusia) dan ” Rahmatan lil’alamin “(menjadi rahmat bagi alam semesta). Kondisi yang terus berubah ini oleh para ulama dapat ditangani dengan jalan ijtihad. Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari kalangan pakar Hukum Islam dalam meng-istinbath (formulasi) hukum. [13]
Kalau meng-istimbath hukum hanya secara teks menurut penulis, tentu akan mengalami kegagalan mewujudkan slogan tersebut. Karena akan melahirkan produk hukum yang kaku dan tidak lentur serta tidak menyentuh hal yang esensi dari tujuan hukum tersebut. Ijtihad maqashidy oleh para ulama juga dipahami dengan sebutan fiqh maqashid atau fikru maqashid .
Ijtihad maqashidy menurut penulis, bukanlah hal yang benar-benar baru dalam ranah ushulfiqh dan fiqh namun hanya lebih menekankan arti penting dari maqashid syari’ah dalam memformulasi hukum, karena ijtihad model ini sudah dipraktekan sejak masa Rasulullah walaupun belum menggunakan istilah ini, sedangkan para ulama setelahnya mempunyai andil dalam proses mengembangkan metode ini menjadikannya sebuah disiplin ilmu tersendiri . Sebagaimana Imam Syatibi dengan “ Muwafaqat ” mengembangkan konsep ini secara lebih sistematis.
Ijtihad Maqashidy sebagai sebuah konsep pemikiran yang tidak lahir diruang kosong, tapi merupakan respon terhadap situasi dan perkembangan yang mengitarinya . Munculnya konsep ini secara otomatis menimbulkan respon yang beragam dari kalangan ulama fiqh dan ushul . diantaranya : kelompok ulama yang menerima serta menjadikannya dalil mustaqil untuk menetapkan hukum sebagai pondasi atau tarjihan (giving preponderance), kelompok ulama yang menolak konsep ini mentah- mentah dan kelompok ulama yang lebih moderat ( at-Tawasuth ) .[14]
Beragam reaksi ini menunjukan sebuah apresiasi positif dalam menyikapi sebuah konsep Maqashid Syariah dalam hal ini Ijtihad Maqashidy . Maka sudah seyogyanya untuk mengkaji konsep ini lebih jauh dan menggunakanya untuk mencari solusi hukum yang mungkin kurang pas jika menggunakan metode lain .
Adapun ulama kontemporer mendefinisikan ungkapan ini secara etimologi adalah dengan jalan yang lurus (istiqamah), keadilan, tawasuth, dan lain-lain.
Dari definisi-definisi yang ada garis kesepakatan bahwa Maqashid Syari’ah mempunyai pengertian, orientasi dan tujuan yang sama walaupun dengan bahasa yang berbeda yaitu tahqiq al-Maslahah li an-Nas (mewujudkan kemaslahatan manusia) dengan jalb al-Manfa’ah (mengambil manfaat) dan daf’u al-Mafsadah (menghindari kerusakan ).Jadi Ijtihad Maqshidy adalah sebuah cara ber-ijtihad dengan menggunakan konsep Maqashid Syari’ah dalam mewujudkan “ Tahqiq al-Maslahah li an-Nas ” tersebut .
I.       Ikhtilaf
Ikhtilaf memiliki beberapa makna yang saling berdekatan, diantaranya ; tidak sepaham atau tidak sama. Anda bisa mengatakan khalaftuhu-mukhalafatan-wa khilaafan atau takhaalafa alqaumi wakhtalafuu apabila masing-masing berbeda pendapat dengan yang lainnya. Jadi ikhtilaf  itu adalah perbedaan jalan, perbedaan pendapat atau perbedaan manhaj yang ditempuh oleh seseorang atau sekelompok orang dengan yang lainnya.
Macam-macam dan sebab ikhtilaf atau perselisihan:
Faktor akhlaq, antara lain karena:
·        membanggakan diri dan kagum pendapat sendiri
·        buruk sangka dan mudah menuduh orang tanpa bukti
·        egoisme dan mengikuti hawa nafsu
·        fanatik kepada pendapat orang, mazhab atau golongan
·        fanatik kepada negeri, daerah, partai, jama’ah atau pemimpin
Faktor Pemikiran, timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai suatu masalah:
·        masalah ilmiah, perbedaan menyangkut cabang syari’at dan beberaa maslah aqidah yang tidak menyentuh prinsip-prinsip pasti
·        masalah alamiah, perbedaan mengenai sikap politik dan pengambilan keputusan atas berbagai masalah
·        masalah politik, perbedaan yang bersifat politis dan fiqhi
Ikhtilaf fikriah, perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan atau mengenai penilaian terhadap sebagian peristiwa sejarah.
Sebab – Sebab Terjadinya  Ikhtilaf dapat disimpulkan dan dikelompokkan kedalam empat sebab utama:
1.      Perbedaan pendapat tentang valid - tidaknya suatu teks dalil syar’i tertentu sebagai hujjah (tentu saja ini tertuju kepada teks hadits, yang memang ada yang shahih dan ada yang dha’if, dan tidak tertuju kepada teks ayat Al-Qur’an, karena seluruh ayat Al-Qur’an disepakati valid, shahih dan bahkan mutawatir).
2.      Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar’i tertentu. Jadi meskipun suatu dalil telah disepakati keshahihannya, namun potensi perbedaan dan perselisihan tetap saja terbuka lebar. Dan hal itu disebabkan karena adanya perbedaan dan perselisihan para ulama dalam memahami, menafsirkan dan menginterpretasikannya, juga dalam melakukan pemaduan atau pentarjihan antara dalil tersebut dan dalil-dalil lain yang terkait.
3.      Perbedaan pendapat tentang beberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil (sumber) hukum syar’i (dalam masalah-masalah yang tidak ada nash-nya) yang memang diperselisihkan di antara para ulama, seperti qiyas, istihsan, mashalih mursalah, ’urf, saddudz-dzara-i’, syar’u man qablana, dan lain-lain.
4.      Perbedaan pendapat yang dilatar belakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan semacamnya. Oleh karenanya, di kalangan para ulama dikenal ungkapan bahwa, suatu fatwa tentang hukum syar’i tertentu bisa saja berubah karena berubahnya faktor zaman, tempat dan faktor manusia (masyarakat). Dan sebagai contoh misalnya, dalam beberapa masalah di madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dikenal terdapat qaul qadiim (pendapat lama, yakni saat beliau tinggal di Baghdad Iraq) dan qaul jadiid (pendapat baru , yakni setelah beliau tinggal di Kairo Mesir). Begitu pula dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah, dikenal banyak sekali riwayat-riwayat yang berbeda-beda dari beliau tentang hukum masalah-masalah tertentu.
J.      Ikhtilaf dalam Penafsiran Al-Qur’an
DR. Wasim Fathullah mendefinisikan ikhtilaf dalam penafsiran al-Qur’an sebagai “ketidaksepakatan para pengkaji al-Qur’an dalam memahami penunjukan suatu ayat atau lafazh al-Qur’an terkait dengan kesesuaiannya dengan kehendak Allah Ta’ala dari ayat itu, dimana sang mufassir kemudian menyimpulkan sebuah makna yang tidak disimpulkan oleh mufassir lainnya.”
Definisi ini memberikan gambaran bahwa setiap perbedaan pemahaman dalam menafsirkan al-Qur’an, sekecil apapun, maka ia dikategorikan sebagai sebuah ikhtilaf. Akan tetapi, -sebagaimana akan diuraikan kemudian- dari sisi lain, ikhtilaf sendiri kemudian dibagi menjadi 2 jenis:
1.      Ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan yang bersifat variatif).
2.      Ikhtilaf tadhadh (perbedaan yang bersifat kontradiktif)
Adapun yang dimaksud dengan ikhtilaf tanawwu’ adalah (1) sebuah kondisi dimana memungkinkan penerapan makna-makna yang berbeda itu ke dalam ayat dimaksud, dan ini hanya memungkinkan jika makna-makna itu adalah makna yang shahih, atau (2) makna-makna yang berbeda itu sebenarnya semakna satu sama lain, namun diungkapkan dengan cara yang berbeda, atau (3) terkadang makna-makna itu berbeda namun tidak saling menafikan, keduanya memiliki makna yang shahih.
Sedangkan ikhtilaf tadhadh adalah ketika makna-makna itu saling menafikan satu sama lain, dan tidak mungkin diterapkan secara bersamaan. Bila satu diantaranya diucapkan, maka yang lain harus ditinggalkan.
Sementara dari sudut apa yang menyebabkan terjadinya ikhtilaf dalam tafsir al-Qur’an, Ibnu Taimiyah menyimpulkannya dalam 2 hal: yaitu ikhtilaf yang didasari sandaran nash, dan ikhtilaf yang didasari oleh selain nash –dalam hal ini adalah ra’yu.[5] Dengan kata lain, penyebab terjadinya ikhtilaf itu secara garis besar dapat dikatakan berbeda-beda bila ditinjau dari sisi tafsir bil-ma’tsur dan tafsir bil-ra’yi. Dan itulah yang akan dijelaskan berikut ini.
1)      Ikhtilaf dalam Tafsir bil-Ma’tsur
Seperti telah dijelaskan bahwa landasan yang menyebabkan terjadinya ikhtilaf dalam tafsir bil-Ma’tsur adalah nash. Artinya, terdapat beberapa nash atau riwayat yang tidak sepakat dalam menungkapkan penjelasan terhadap suatu ayat atau lafazh qur’ani tertentu. Dalam kasus ini, kita akan menemukan –misalnya- beberapa penjelasan tentang suatu ayat yang sama yang secara sekilas nampak berbeda atau bertentangan.
Setelah meneliti lebih dalam, Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa ikhtilaf dalam kategori sangat mungkin terjadi karena sebab-sebab berikut:
Pertama, ketika sebuah lafazh ditafsirkan oleh setiap ulama dengan penjelasan yang berbeda, padahal makna-makna itu sebenarnya ada dalam lafazh yang dimaksud.[6]
Penjelasannya adalah bahwa sesuatu seringkali memiliki beberapa sifat atau karakteristik, namun ini tidak berarti bahwa sesuatu itu pun berbilang mengikuti berbilangnya sifat yang ia miliki. Sifat atau karakteristik apapun yang disebutkan oleh sang mufassir, maka itu mengarah kepada satu hal yang sama.
Contoh paling sederhana –misalnya- adalah lafazh “Hari Kiamat” (Yaum al-Qiyamah). Hakikatnya satu, namun terkadang diungkapkan dengan makna-maknanya yang lain, tapi semuanya tercakup dalam kata Yaum al-Qiyamah. Kita mengenal kata “Yaum al-Din” (Hari Pembalasan), “Yaum al-Hasyr” (Hari Pengumpulan), dan “Yaum al-Taghabun” (Hari saling menuntut) –misalnya- dimana setiap kata ini memiliki makna yang berbeda, namun semua makna itu tercakup dalam “Yaum al-Qiyamah”
Kedua, al-Qur’an menyebutkan sesuatu dengan lafazh yang bersifat umum, lalu kemudian setiap mufassir menafsirkannya dengan menyebut salah satu bagiannya yang khusus saja. Biasanya ini bertujuan untuk memberikan ‘stressing’ pada hal yang dimaksud, dan bukan untuk membatasi pengertian lafazh yang umum tersebut.
Terkadang lafazh yang umum sulit untuk dijelaskan dengan sebuah batasan yang bersifat mutlak. Hal ini kemudian mendorong sang mufassir untuk menjelaskannya dengan memberikan dan mengetengahkan “contoh” yang merupakan salah satu bagian dari lafazh yang umum itu.
Seperti dalam surah Fathir, ayat 32:
Dalam ayat ini, dijelaskan 3 kategori hamba-hamba Allah: (1) Yang zhalim pada dirinya sendiri (al-zhalim li nafsihi), (2) yang bersikap pertengahan (muqtashid), dan (3) yang berkompetisi dalam kebaikan (al-sabiq bi al-khairat). Bila kita merujuk pada bagaimana para ahli tafsir menafsirkan masing-masing kategori ini, sekilas kita akan menemukan perbedaan. Ada yang menafsirkan bahwa yang zhalim itu adalah yang membaca al-Qur’an tapi tidak mengamalkannya, yang pertengahan adalah yang membaca al-Qur’an dan mengamalkannya, dan yang berkompetisi dalam kebaikan adalah yang membaca al-Qur’an, memahaminya dan mengamalkannya. Ada yang menafsirkan bahwa yang zhalim itu adalah yang lalai dari shalat sehingga kehilangan waktu dan jama’ah, yang pertengahan adalah yang tidak kehilangan waktu namun ketinggalan jamaah, sementara yang berkompetisi adalah yang selalu menjaga waktu dan jamaahnya. Ada pula yang menafsirkan bahwa yang berkompetisi adalah yang masuk ke mesjid sebelum adzan dikumandangkan, yang pertengahan adalah yang masuk ke mesjid setelah adzan dikumandangkan, dan yang zhalim adalah yang masuk setelah shalat ditegakkan. Dan banyak lagi penafsiran lain seputar ini.
Ibnu Taimiyah mengomentari hal ini dengan mengatakan,
“Sudah dimaklumi, bahwa ‘yang zhalim pada dirinya’ itu mencakup orang yang menyia-nyiakan semua kewajiban dan melanggar semua larangan, ‘yang pertengahan’ adalah yang mengerjakan semua kewajiban dan meninggalkan larangan, dan ‘yang berkompetisi’ mencakup orang yang mengerjakan kebajikan-kebajikan lain disamping yang wajib...Lalu kemudian setiap mufassir menyebutkan salah satu dari jenis ketaatan tersebut. Maka setiap pendapat yang menyebutkan salah satu jenis itu tercakup dalam ayat. Tujuannya adalah memberitahukan orang yang mendengarkan ayat itu bahwa ia mencakupi jenis ketaatan tersebut, dan memberikan penekanan terhadap (jenis ketaatan) yang lainnya.”
Dalam kasus lain, kategori ini dapat terjadi disebabkan adanya beberapa asbab al-Nuzul dalam satu ayat. Hal ini kemudian menyebabkan seorang mufassir menafsirkan ayat berdasarkan salah satu asbab al-Nuzulnya, sedangkan mufassir yang lain menafsirkannya berdasarkan asbab al-Nuzul yang lain. Seperti yang terjadi pada ayat tentang li’an dalam surah al-Nur, ayat 6:
Terkait dengan kategori ini, ada beberapa hal menyebabkan terjadinya ikhtilaf dalam tafsir sebagai berikut:
1.      Lafazh yang memiliki lebih dari satu makna.
Seperti yang terjadi dalam surah al-Muddatstsir, ayat 51:
Lafazh qaswarah ditafsirkan dengan singa, atau pemanah, atau pemburu. Ketiga makna itu memungkinkan untuk kata qaswarah, maka setiap mufassir pun menafsirkannya dengan mengambil satu dari makna-makna itu. Ibnu Taimiyah memberikan catatan penting bahwa lafazh semacam ini berulang dalam al-Qur’an, maka setiap maknanya boleh jadi tepat di suatu tempat, sementara makna yang lain tepat pada tempat lain. Jenis inipun dapat dimasukkan dalam ikhtilaf tanawwu’.
2.      Adanya beberapa lafazh yang memiliki makna yang mendekati makna lafazh qur’ani.
Kondisi kemudian membuat para mufassir berusaha menjelaskannya dengan salah satu dari beberapa lafazh itu. Meskipun lafazh itu tidak benar-benar tepat menggambarkan makna lafazh qur’ani dimaksud, tapi para mufassir berusaha untuk mendekatkan maknanya sedekat mungkin.
Seperti dalam surah al-Nisa’, ayat 163:
Kata Auhaina (Kami wahyukan) dijelaskan dengan ungkapan yang berbeda-beda. Ada yang menafsirkannya dengan “pemberitahuan” (al-I’lam), adapula yang menafsirkannya dengan “menurunkan” (al-Inzal). Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kedua makna ini hanyalah sebuah upaya pendekatan kepada makna wahyu, tidak benar-benar tepat menjelaskan hakikat wahyu itu. Sebab wahyu iu sendiri –menurut Ibnu Taimiyah- adalah “pemberitahuan yang terjadi secara cepat dan tersembunyi.” Bila dicermati, ini juga dapat dikatakan sebagai salah satu contoh ikhtilaf tanawwu’.
3.      Perbedaan qira’at.
Ketika satu ayat memiliki qira’at yang berbeda, maka perbedaan penafsiran dan penjelasan sangat mungkin terjadi, sebab setiap mufassir memberikan tafsir sesuai dengan qira’at yang ia gunakan.
2)      Ikhtilaf dalam Tafsir bil-Ra’yi
Terjadinya ikhtilaf pada ranah tafsir ini memiliki kuantitas yang jauh lebih banyak dari ranah sebelumnya (tafsir bil-ma’tsur). Ini tidaklah mengherankan, sebab landasan dan pijakan jenis tafsir ini adalah hasil ijtihad, tafakkur dan istinbath yang kualitasnya berbeda-beda pada setiap mufassir. Pada umumnya, kesalahan ijtihad yang terjadi dalam jenis ini disebabkan oleh 2 sebab besar berikut:
Pertama, meyakini makna tertentu sebelum menafsirkan al-Qur’an, lalu kemudian membawa lafazh-lafazh qur’ani kepada makna yang telah diyakini sebelumnya itu.
Ada orang yang sebelumnya telah “tertawan” oleh keyakinan atau ide tertentu, lalu kemudian berusaha mencari pembenaran dengan ayat-ayat al-Qur’an. Usaha itu kemudian nampak sebagai sesuatu yang sangat dipaksakan, karena kesimpulan yang lahir kemudian bukanlah kesimpulan yang tercakup dalam teks-teks al-Qur’an, tetapi kesimpulan yang dipaksa-paksakan untuk masuk kedalamnya.
Salah satu contoh paling jelas –misalnya- apa yang dilakukan kelompok Bathiniyah saat menafsirkan surah Yusuf, ayat 4:
Mereka mengatakan, “Dalam ini, yang dimaksud dengan ‘Yusuf’ tak lain adalah diri Rasulullah dan cucunya, Husain ibn Ali ibn Abi Thalib...dimana Husain berkata kepada ayahnya pada suatu ketika, ‘Sesungguhnya aku telah melihat 11 bintang, matahari dan bulan bersujud’. Dan yang dimaksud matahari adalah Fathimah, bulan adalah Muhammad, dan 11 bintang adalah para imam..”
Kedua, menafsirkan al-Qur’an hanya berdasarkan asumsi bahwa penafsiran itu mungkin secara bahasa, tanpa mempertimbangkan bahwa al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan kepada Muhammad saw untuk disampaikan kepada jin dan manusia. [20]
Dengan kata lain, para penempuh metode ini hanya memperlakukan al-Qur’an sebagai sebuah teks Arab, sehingga dalam menafsirkannya mereka tidak merasa perlu merujuk pada hal-hal lain yang mengitarinya; seperti asbab al-nuzul, dan yang lainnya.
Menafsirkan al-Qur’an dengan metode ini (dikenal dengan tafsir al-Qur’an bi al-Lughah) tidaklah sepenuhnya keliru, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa al-Qur’an memang diturunkan dalam bahasa Arab, sehingga pemahaman yang kuat terhadap bahasa ini mutlak dibutuhkan. Tetapi tidak cukup dengan itu. Para ulama tafsir telah menyimpulkan berbagai kaidah untuk menuntun model penafsiran ini agar tidak menyimpang dari semestinya. Salah satunya adalah menjadikan asbab al-nuzul sebagai panduan dalam memahami teks al-Qur’an. Seperti saat memahami ayat:
Kata “al-Nasi’” bila ditinjau dari sudut bahasa saja adalah “al-ta’khir” atau pengakhiran. Tapi dengan membaca kisah ayat ini kita dapat memahami bahwa yang dimaksud adalah pengakhiran bulan-bulan haram dan menghalalkan apa yang diharamkan didalamnya.
Hal inilah yang menyebabkan Abu ‘Ubaidah Ma’mar ibn al-Mutsanna (w. 210H) -misalnya- menuai kritik, termasuk dari ulama sezamannya, seperti: al-Ashma’iy, Abu Hatim al-Sijistany, al-Farra’ dan al-Thabary. Sebabnya tidak lain karena ia hanya memperlakukan al-Qur’an sebagai sebuah teks Arab murni, tanpa mempertimbangkan asbab al-nuzul dan hal-hal lain yang mengitarinya.
Metode ini sendiri telah ada sejak zaman Rasulullah saw. Salah satu contoh paling jelas adalah ketika turunnya firman Allah,
“Orang-orang beriman dan iman mereka tidak diliputi oleh kezhaliman.”
Para sahabat merasa gelisah. “Siapakah di antara kita yang tidak pernah berbuat zhalim?” tanya mereka. Ini berarti ketika ayat ini turun, mereka serta memahaminya dari sudut kebahasaan saja. Sampai akhirnya Rasulullah saw menjelaskan bahwa “kezhaliman” dalam ayat ini tidak seperti yang mereka pahami, karena yang dimaksud adalah kesyirikan. Seperti yang terdapat dalam surah Luqman, ayat 13
Akhirnya, memang tak dapat dipungkiri bahwa pada umumnya ikhtilaf yang terjadi dalam lingkup tafsir bi al-ra’yi ini termasuk dalam kategori ikhtilaf tadhadh. Dan berkembangnya berbagai firqah dalam Islam adalah merupakan bukti nyata akan hal ini.

BAB III

KESIMPULAN

 

Hukum Allah mengendalikan pula tumbuh-tumbuhan dengan kekuatan bertumbuh dan berkembang biak; kekuatan bertumbuh itu dapat melawan kekuatan gravitasi yaitu bertumbuh ke atas melawan tarikan gravitasi ke bawah. Adapun pada binatang ditambah pula lagi dengan kekuatan naluri dengan perlengkapan pancaindera. Dengan kekuatan naluri dan perlengkapan pancaindera itu binatang dapat bergerak ke mana saja menurut kemauannya atas dorongan nalurinya.  Allah meniupkan ruh ke dalam diri manusia, yang tidak diberikanNya kepada makhluq bumi yang lain. Karena manusia mempunyai ruh, ia mempunyai kekuatan ruhaniyah yaitu akal. Dengan akal itu manusia mempunyai kesadaran akan wujud dirinya. Dengan otak sebagai mekanisme, akal manusia dapat berpikir dan dengan qalbu (hati nurani) sebagai mekanisme akal manusia dapat merasa. Allah menciptakan manusia dalam keadaan, "fiy ahsani taqwiym" (95:4), sebaik-baik kejadian. 
Kemampuan akal untuk berpikir dan merasa tumbuh sesuai dengan pertumbuhan diri manusia. Agar manusia dapat mempergunakan akalnya untuk berpikir dan merasa, ia perlu mendapatkan informasi dan pengalaman hidup. Mutu hasil pemikiran dan renungan akal tergantung pada jumlah, mutu dan jenis informasi yang didapatkannya dan dialaminya. Ilmu eksakta, non-eksakta, ilmu filsafat adalah hasil olah akal dengan mekanisme otak. Kesenian dan ilmu tasawuf adalah hasil olah akal dengan qalbu sebagai mekanisme. 
Hasil pemikiran dan renungan anak tammatan SMA lebih bermutu ketimbang hasil pemikiran anak tammatan SD, karena anak tammatan SMA lebih besar jumlah, lebih bermutu dan lebih beragam jenis informasi yang diperolehnya dan pengalaman yang dialaminya. Jadi kemampuan akal manusia itu relatif sifatnya, baik dalam hal evolusi pertumbuhan mekanisme otak dan qalbunya, maupun dalam hal jumlah, mutu dan ragam informasi yang diperolehnya dan dialaminya. Dengan demikian akan relatif juga, baik untuk memikirkan pemecahan masalah, maupun untuk merenung baik buruknya sesuatu. 
Oleh karena akal manusia itu terbatas, Allah Yang Maha Pengatur (ArRabb) memberikan pula sumber informasi berupa wahyu yang diturunkan kepada para Rasul yang kemudian disebar luaskan kepada manusia. Nabi Muhammad RasuluLlah SAW adalah nabi dan rasul yang terakhir. Setelah beliau, Allah tidak lagi menurunkan wahyu. Dalam shalat kita minta kepada Allah: Ihdina shShira-tha lMustqiym (1:6), tuntunlah kami ke jalan yang lurus. Maka Allah menjawab: Alif, Lam, Mim. Dza-lika lKita-bu la- Rayba fiyhi Hudan lilMuttaqiyn (s. alBaqarah, 1-2), inilah kitab tak ada keraguan dalamnya penuntun bagi Muttaqiyn (s. Sapi betina, 2:1-2). Al Quran yang tak ada keraguan dalamnya memberikan informasi kepada manusia tentang perkara-perkara yang manusia tidak sanggup mendapatkannya sendiri dengan kekuatan akalnya: 'Allama lInsa-na Ma-lam Ya'lam (s. al'Alaq, 5), (Allah) mengajar manusia apa yang tidak diketahuinya. 
Kebenaran mutlak (Al Haqq) tidak mungkin dapat dicapai oleh manusia dengan kekuatan akalnya. Kebenaran mutlak tidak mungkin diperoleh dengan upaya pemikiran mekanisme otak yang berwujud filsafat. Juga kebenaran mutlak tidak dapat dicapai manusia dengan upaya renungan mekanisme qalbu dalam wujud tasawuf. Al Haqq tidak dapat dicapai melalui filsafat ataupun tasawuf. Al Haqqu min rabbikum (s. alKahf, 29), artinya Al Haqq itu dari Rabb kamu (s. Gua 18:29). Alam ghaib juga tidak mungkin diketahui manusia dengan kekuatan akalnya. Filsafat dan tasawuf tidak mungkin dapat menyentuh alam ghaib. 
Demikianlah tolok ukur produk pemikiran dan renungan yang berupa filsafat dan tasawuf itu adalah: "Dza-lika lKita-bu la- Rayba fiyhi Hudan lil Muttaqin". Filsafat dan tasawuf harus dibingkai oleh Al Quran dan Hadits shahih, sebab kalau tidak demikian, maka filsafat dan tasawuf itu menjadi liar. Sungguh-sungguh suatu keniscayaan, para penganut dan pengamal filsafat dan tasawuf tanpa kendali itu menjadi sesat. Terjadilah fenomena yang naif, lucu, tetapi mengibakan, yaitu antara lain filosof itu berimajinasi tentang pantheisme, sufi itu ber"kasyaf" terbuka hijab, merasa bersatu dengan Allah. Adapun indikator penganut dan pengamal filsafat dan tasawuf tanpa kendali itu, adalah upaya yang sia-sia untuk mempersatukan segala agama. Inilah yang selalu kita mohonkan kepada Allah SAW setiap shalat, agar tidak terperosok ke dalam golongan "Dha-lluwn", kaum sesat. 
Hudan lil Muttaqiyn, demikianlah wahyu itu menuntun akal para Muttaqiyn untuk berolah akal, yaitu berpikir/berfilsafat dan merasa/bertasawuf. Akal harus ditempatkan di bawah wahyu dan ilmu filsafat serta ilmu tasawuf harus ditempatkan di bawah iman, singkatnya wahyu di atas akal dan iman di atas ilmu.
REFERENSI
  • Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999),
  • Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2002), Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam)
·        Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999. 
·        www.FIQH.PEDIA.com
  • usiknan Azhari. Epistemologi Bayani: Diskursus Lafaz dan Makna dalam Usul Fiqh. Makalah pada Program Doktor IAIN   Suka, 1997
·        Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam
  • Azhar Basyir, Pokok-pokok Manjaj Tarjih dalam Melakukan Istinbat Hukum. Makalah tidak diterbitkan.
  • Metra Wirman Alidin, Ijtihad Maqashidy : Metodologi Pendekatan Alternatif, www.Syariatislam.com
·        Imam Syatibi, Muwafaqa, (Cairo Dar al-Hadits )
·        Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Al-KASYF



[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999), h. 202.
[2] Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2002), h. 8.
[3] Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam, op.cit. h. 203
[4] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.  h. 207-208.
[5] Prof Abdul Wahab Khalaf Ilmu Ushul Fiqh Hal: 340
[6] www.FIQH.PEDIA.com
[7] Susiknan Azhari. Epistemologi Bayani: Diskursus Lafaz dan Makna dalam Usul Fiqh. Makalah pada Program Doktor IAIN   Suka, 1997
[8] Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam, op.cit. h. 212
[9] A. Azhar Basyir, Pokok-pokok Manjaj Tarjih dalam Melakukan Istinbat Hukum. Makalah tidak diterbitkan.
[10] A. Azhar Basyir, Pokok-pokok Manjaj Tarjih dalam Melakukan Istinbat Hukum, opcit
[11] ibid
[12] Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Al-KASYF
[13] Metra Wirman Alidin, Ijtihad Maqashidy : Metodologi Pendekatan Alternatif, www.Syariatislam.com
[14] Imam Syatibi, Muwafaqa, (Cairo Dar al-Hadits ):4/26
Loading...

0 Response to "METODE IJTIHAD BAYANI (KAJIAN FILSAFAT)"

Post a Comment