Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di atas, GBHN 1999 mengamanatkan bahwa :
1) Mengelola sumberdaya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
2) Meningkatkan pemanfaatan potensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
3) Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik;
4) Mendelegasikan secara bertahap wewenang peperintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumberdaya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup dengan kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan Undang-Undang;
5) Mendayagunakan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur UU.
Loading...
0 Response to "ARAH KEBIJAKAN STANDARDISAI LINGKUNGAN"
Post a Comment