internalisasi Perdagangan dan Lingkungan Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Sejak tahun 1965, GATT telah memiliki "Komisi Perdagangan dan Pembangunan" yang memperdulikan persoalan perdagangan di belahan bumi selatan. 
Pada tahun 1972, komisi itu membentuk sebuah kelompok yang dinamakan "Tindakan terhadap Lingkungan dan Perdagangan lnternasional".  Kelompok ini dibentuk setelah munculnya kecemasan bahwa kepentingan lingkungan akan menghambat perdagangan.
            Perangkat utama yang tersedia bagi GATT untuk menangani masalah lingkungan adalah Pasal XX (yang tidak menggunakan kata lingkungan) dan Persetujuan mengenai Hambatan Teknik terhadap Perdagangan (yang menggunakan kata lingkungan). Setiap negara memiliki hak untuk menggunakan tindakan perdagangan seperlunya untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan  dengan pengawetan sumberdaya alam yang dapat habis.
            Tindakan semacam ini juga dapat diterapkan untuk membatasi produksi dan/atau konsumsi dalam negeri, namun tidak boleh menghasilkan diskriminasi yang sewenang-wenang atau tidak boleh berlaku di semua negara dan tindakan itu tidak boleh merupakan pembatasan terselubung atas perdagangan internasional.
            Persetujuan mengenai Hambatan Teknis Terhadap Perdagangan memberikan kerangka untuk menangani masalah yang berkaitan dengan perdagangan di tingkat multilateral yang timbul akibat peraturan dan baku-mutu teknis. 
            Pasal XX GATT tidak boleh dibiarkan menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh para proteksionis.  Melanggar asas perdagangan bebas harus dilihat sebagai kekecualian, dan sifat kekecualian ini harus pula dipertahankan bila ada bahaya terhadap lingkungan.
            Beberapa asas dasar berikut ini harus dimasukkan ke dalam peraturan GATT untuk menangani masalah lingkungan:

Keterbukaan:     Persyaratan "pemberitahuan" perlu dimasukkan sehingga semua peraturan mengenai lingkungan yang dapat berdampak terhadap perdagangan tidak bermakna ganda secara internasional.

Keabsahan:       Tindakan perlindungan lingkungan yang membatasi perdagangan harus sah; jadi didukung oleh bukti ilmiah yang kuat.  Badan atau panel pakar ilmiah internasional harus dibentuk untuk menguji keabsahan tindakan semacam itu. Kalau ancaman terhadap lingkungan sangat serius atau tidak dapat diubah, GATT WTO harus menerapkan asas pencegahan.

Kesebandingan:            Tindakan yang membatasi perdagangan tidak boleh melampaui batas yang memang diperlukan untuk melindungi lingkungan. 

Subsidioritas:     Jika kepentingan lingkungan sudah terpenuhi tanpa tindakan yang mempengaruhi perdagangan, maka tindakan yang mengganggu perdagangan harus ditiadakan.
Loading...

0 Response to "internalisasi Perdagangan dan Lingkungan Menuju Pembangunan Berkelanjutan"

Post a Comment