Apabila sebab kecacatan
perawi itu adalah wahm(keraguan) maka haditsnya dinamakan mu’allal.
Mu’allal menurut bahasa artinya
yag ditimpa penyakit.
Hadits mu’allal menurut istilah adalah “hadits yang
zhahirnya shahih tapi setelah diperiksa terdapat ‘illat yang dapat merusak
keshahihan hadits itu.”
‘illat adalah sebab
tersembunyi yang dapat merusak keshahihan hadits.
Salah satu hal yang dapat
menolong untuk mengetahui ‘illat sebuah hadits adalah bila si perawi
meriwayatkan hadits itu sendiri, atau riwayat orang lain menyelisihi hadits
yang ia riwayatkan,atau indikasi lainnya yang hanya diketahui oleh orang yang
ahli dalam ilmu ini, seperti terjadinya keraguan dan kesamaran pada perawi. Ini
dapat dilakukan baik dengan menyingkap hadits yang sebenarnya mursal, atau
memarfu’kan hadits yang mauquf,atau memasukkan suatu hadits kedalam hadits yang
lain, atau pengaburan yang serupa itu. Maka hadits seperti ini dihukumi tidak
shahih.
Dan’illat kadang-kadang
terdapat pada sanad, dan kadang-kadang terdapat pada matan, dan kadang terdapat
keduanya secara bersamaan. Contoh tentang itu telah kita jelaskan pada
pembahasan yang lalu tentang”’Ilmu ‘illal Al-Hadits”
Loading...
0 Response to "SEKILAS TENTANG HADIS MU'ALLAL"
Post a Comment