Hadis Mubham dan Hukumnya

Hadis mubham adalah: “hadis yang di dalam matan dan sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak disebut namanya”


ل  الله صلعم را ي رجلا يسوق بد نة فقال:اركبها............(البخاري)  عن ابي هر ير ة ان رسو

Artinya: Dari Abi Hurairah, bahwa rasulullah saw. Melihat seorang laki-laki mengiringi seekor unta qurban. Maka Nabi berkata kepadanya: “ Tunggangilah  dia……..”

1. Perkataan “seorang laki-laki” yang ada di matan itu, namanya tersembunyi, tidak disebut oleh Abu Hurairah; 

2.  Mubham pada matan, kalau sanadnya sudah sah, boleh dipakai, yakni tidajk teranggap lemah, karena yang tersembunyi itu tidak menjadi pokok masalah.

Boleh jadi ”seorang laki-laki” itu orang yang boleh dipercaya, tetapi boleh jadi juga tidak. Maka hal ini tidak merusak atai menjadikan hadis ini lemah, karena ia bukan jadi pokok pembicaraan.yang menjadi pokok, ialah orang yang menceritakanya, yaitu Abu Hurairah. 

Sebab – Sebab ketidaktahuan akan kondisi perawi 

1. Banyak sebutan untuk perawi.mulai dari nama, kun-yah, gelar,sifat,pekerjaan sampai nasabnya. Contoh misalnya seorang perawi yang bernama :Muhammad bin As-Sa’ib bin Bisyr Al-Kalbi” karena sebagai ulama’ hadis menhubungkan namanya dengan nama Kakeknya, sebagian yang lain menakanya dengan julukan “Hammad bin As-Sa’ib”, sedangkan yang lain memberinya kun-yah dengan Abu An-Nadhr,Abu Sa’id dan Abu Hisyam.

2. Sedikitnya riwayat seorang perawi dan sedikit pula orang yang meriwayatkan hadis darinya. 

3. Ketidak jelasan penyebutan namanya. Seperti seorang perawi berkata, “seseorang, Syekh atau sebutan yang lain telah mengabarkan kepadaku.”

Demkianlah penjelasan tentang Hadis mubham, mudahan Bermanfaat.

Loading...

0 Response to "Hadis Mubham dan Hukumnya"

Post a Comment