Hadis mubham adalah: “hadis yang di dalam matan dan
sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak disebut namanya”
ل الله صلعم را ي رجلا يسوق بد نة فقال:اركبها............(البخاري) عن ابي هر ير ة ان رسو
Artinya: Dari Abi Hurairah,
bahwa rasulullah saw. Melihat seorang laki-laki mengiringi seekor unta qurban.
Maka Nabi berkata kepadanya: “ Tunggangilah dia……..”
1. Perkataan “seorang laki-laki” yang ada
di matan itu, namanya tersembunyi, tidak disebut oleh Abu Hurairah;
2. Mubham pada matan, kalau sanadnya sudah sah,
boleh dipakai, yakni tidajk teranggap lemah, karena yang tersembunyi itu tidak
menjadi pokok masalah.
Boleh jadi ”seorang
laki-laki” itu orang yang boleh dipercaya, tetapi boleh jadi juga tidak. Maka
hal ini tidak merusak atai menjadikan hadis ini lemah, karena ia bukan jadi
pokok pembicaraan.yang menjadi pokok, ialah orang yang menceritakanya, yaitu
Abu Hurairah.
Sebab – Sebab ketidaktahuan
akan kondisi perawi
1. Banyak sebutan untuk perawi.mulai dari
nama, kun-yah, gelar,sifat,pekerjaan sampai nasabnya. Contoh misalnya seorang
perawi yang bernama :Muhammad bin As-Sa’ib bin Bisyr Al-Kalbi” karena sebagai
ulama’ hadis menhubungkan namanya dengan nama Kakeknya, sebagian yang lain
menakanya dengan julukan “Hammad
bin As-Sa’ib”, sedangkan yang lain memberinya kun-yah dengan Abu
An-Nadhr,Abu Sa’id dan Abu Hisyam.
2. Sedikitnya riwayat seorang perawi dan
sedikit pula orang yang meriwayatkan hadis darinya.
3. Ketidak jelasan penyebutan namanya.
Seperti seorang perawi berkata, “seseorang, Syekh atau sebutan yang lain telah mengabarkan kepadaku.”
Demkianlah penjelasan tentang Hadis mubham, mudahan Bermanfaat.
Loading...
0 Response to "Hadis Mubham dan Hukumnya"
Post a Comment