Hadis Munqathi' Hukum dan Contohnya

Definisi Hadis Munqathi'

Munqathi’ menurut bahasa isim fail yang berarti terputus, lawan kata dari muttashil bersambung. Sedangkan menurut istilah, para ulama terdahulu mendefinisikannya sebagai:”hadits yang sanadnya tidak bersambung dari semua sisi.”

Ini berarti bahwa sanad hadits yang tidak terputus, baik dari awal sanad, atau tengah, atau akhirnya, maka menjadi hadits yang munqathi’. Dengan definisi ini, maka hadits munqathi’ meliputi mursal, mu’allaq dan mu’dhal. 

Dan para ulama hadits belakangan mendefinisikan hadits munqathi’ sebagai”satu hadits yang ditengah sanadnya gugur seorang perawi atau beberaapa perawi tetapi tidak berturut-turut.” Jadi yang gugur adalah 1 saja ditengah sanadnya, atau 2 tetapi tidak berturut-turut pada 2 tempat dari sanad, atau lebih dari 2 dengan syarat tidak berturut-turut juga. Dan atas dasar ini, maka munqathi’ tidak mencakup nama mursal, mu’allaq atau mu’dhal.  

Contoh Hadis Munqathi' :

1. Diriwatkan Abu Dawud dari Yunus bin Yazid dari ibnu Syihab bahwasannya Umar bin Al-Khaththab r.a. berkata sedang dia berada diatas mimbar,”wahai manusia, sesungguhnya ra’yu (pendapat rasio) itu jika berasal dari Rasulullah maka ia akan benar, karena Allah yang menunjukinya, sedangkan ra’yu berasal dari kita adalah zhan (prasangka) dan berlebih-lebihan.”
Hadist ini jatuh dari tengah sanadnya 1 perawi, karena Ibnu Syihab tidak bertemu dengan Umar r.a. 

2. Diriwayatkan  Abdur Razzak dari Sufyan at-Tsauri dari Abu Ishak dari Zaid bin Yutsai’dari Hudzaifah secara marfu’ : “jika kalian menyerahkan kepemimpinan pada Abu Bakar, maka dia adalah orang yang kuat lagi amanah “

Hadits ini sanadnya terputus dalam 2 tempat : pertama, bahwa Abdur Razzaq tidak mendengarnya dari Ats- Tsauri, dia hanya mendengar dari Nu’man Abi Syaibah dari Ats- Tsauri. Kedua, Ats-Tsauri tidak mendengarnyadari Abu Ishaq, ia hanya mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq.

Hukum Hadis Munqathi'

Para ulama telah sepakat bahwasannya hadits munqathi’ itu dhaif, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus (majhul).

Tempat-tempat yang diduga terdapatnya hadits-hadits munqathi’, mu’dhal, dan mursa, adalah Kitab “ As-Sunan” karya Sa’id bin Manshur Karya-karya Ibnu Abi Ad-Dunya

Loading...

0 Response to "Hadis Munqathi' Hukum dan Contohnya"

Post a Comment