Definisi Hadis Munqathi'
Munqathi’ menurut bahasa isim fail yang berarti
terputus, lawan kata dari muttashil bersambung. Sedangkan menurut istilah,
para ulama terdahulu mendefinisikannya sebagai:”hadits yang sanadnya tidak
bersambung dari semua sisi.”
Ini berarti bahwa sanad
hadits yang tidak terputus, baik dari awal sanad, atau tengah, atau akhirnya,
maka menjadi hadits yang munqathi’. Dengan definisi ini, maka hadits munqathi’
meliputi mursal, mu’allaq dan mu’dhal.
Dan para ulama hadits
belakangan mendefinisikan hadits munqathi’ sebagai”satu hadits yang ditengah
sanadnya gugur seorang perawi atau beberaapa perawi tetapi tidak
berturut-turut.” Jadi yang gugur adalah 1 saja ditengah sanadnya, atau 2 tetapi
tidak berturut-turut pada 2 tempat dari sanad, atau lebih dari 2 dengan syarat
tidak berturut-turut juga. Dan atas dasar ini, maka munqathi’ tidak mencakup
nama mursal, mu’allaq atau mu’dhal.
Contoh Hadis Munqathi' :
1. Diriwatkan Abu Dawud dari Yunus bin
Yazid dari ibnu Syihab bahwasannya Umar bin Al-Khaththab r.a. berkata sedang dia
berada diatas mimbar,”wahai manusia, sesungguhnya ra’yu (pendapat rasio) itu
jika berasal dari Rasulullah maka ia akan benar, karena Allah yang
menunjukinya, sedangkan ra’yu berasal dari kita adalah zhan (prasangka) dan
berlebih-lebihan.”
Hadist ini jatuh dari tengah
sanadnya 1 perawi, karena Ibnu Syihab tidak bertemu dengan Umar r.a.
2. Diriwayatkan Abdur Razzak dari
Sufyan at-Tsauri dari Abu Ishak dari Zaid bin Yutsai’dari Hudzaifah secara
marfu’ : “jika kalian menyerahkan kepemimpinan pada Abu Bakar, maka dia adalah
orang yang kuat lagi amanah “
Hadits ini sanadnya terputus dalam 2 tempat : pertama,
bahwa Abdur Razzaq tidak mendengarnya dari Ats- Tsauri, dia hanya mendengar
dari Nu’man Abi Syaibah dari Ats- Tsauri. Kedua, Ats-Tsauri tidak
mendengarnyadari Abu Ishaq, ia hanya mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq.
Hukum Hadis Munqathi'
Para ulama telah sepakat
bahwasannya hadits munqathi’ itu dhaif, karena tidak diketahui
keadaan perawi yang dihapus (majhul).
Tempat-tempat yang diduga
terdapatnya hadits-hadits munqathi’, mu’dhal, dan mursa, adalah Kitab “ As-Sunan”
karya Sa’id bin Manshur Karya-karya Ibnu Abi Ad-Dunya
Loading...
0 Response to "Hadis Munqathi' Hukum dan Contohnya"
Post a Comment