Hadis Mauquf dan Hukum Mengamalkanya

Hadits Mauquf ialah:
 ما قصر على الصحابى قولا أو فعلا متصلا كان أو منقطعهو

“berita yang hanya disandarkkan sampai kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.”

Contoh hadits mauquf ialah hadits:

يقول إذا أمسيت فلا تنتظر الصباح وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء وخذ من صحتك لمرضك ومن حياتك لموتك(رواه البخارى)

Hadits Bukhari yang bersanad ;Ali bin ‘Abdillah,Muhammad bin ‘Abdurrahman Abdul-Mundzir At-Thufawy, Sulaiman Al-A’masy, Mujahid dan Ibnu Umar r.a. ini adalah hadits mauquf. Sebab kalimat tersebut adalah perkataan Ibnu Umar sendiri, tidak ada petunjuk kalau itu sabda Rasulullah SAW yang ia ucapkan setelah ia menceritakan bahwa Rasulullah memegang bahunya dengan bersabda,

كن فى الدنيا كأنك غريب او عابر سبيل

“Jadilah kamu di dunia ini bagaikan orang asing atau orang yang lewat dijalanan.”


Pada dasarnya hadits mauquf tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali jika ada qarinah yang menjadikan marfu’.

Loading...

0 Response to "Hadis Mauquf dan Hukum Mengamalkanya"

Post a Comment