Hadis Mursal dan Hukumnya

Definisi Hadis Mursal 

Mursal menurut bahasa isim maful yang berarti yang dilepaskan. Sedangkan hadis Mursal menurut pengertian istilah adalah hadis yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in, seperti bila seorang tabi’in mengatakan,” Rasulullah SAW bersabda begini atau berbuat seperti ini.”

Contoh Hadis Mursal

Diriwayatkan oleh imam muslim dalam shahihnya pada kitab Al-Buyu’ berkata: telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi’( ia mengatakan ) telah bercerita kepada kami Hujain,( ia mengatakan ) telah bercerita kepada kami Laits dari Aqil dari Ibnu Syihab dari Said bin Al-Musayyib,” bahwa Rasulullah SAW telah melarang Muzabanah ( jual beli dengan cara borongan hingga tidak diketahui kadar timbangannya).”

Said bin Al-Musayyib adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadis ini dari Nabi SAW tanpa menyebutkan perantara antara dia dan Nabi. Maka sanad hadis ini telah gugur pada akhirnya, yaitu perawi setelah tabi’in. setidaknya telah gugur dari sanad ini pada sahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula bersamanya perawi lain yang selevel  dengannya dari kalangan tabi’in.

Inilah hadis Mursal menurut ahli hadist. Sedangkan menurut ulama fiqih dan ushul fiqih lebih umum dari itu, bahwa setiap hadis yang munqathi’ menurut mereka adalah mursal. 


1. Jumhur ( mayoritas ) ahli hadis dan ahli fiqih berpendapat bahwa hadis mursal adalah dhaif dan menganggapnya sebagai bagian dari hadist yang mardud (tertolak), karena tidak diketahui kondisi perawinya. Bisa jadi perawi yang gugur dari sanad adalah sahabat atau tabi’in. Jika yang gugur itu sahabat, maka tidak mungkin hadisnya ditolak, karena semua sahabat adalah ‘adil. Jika yang gugur tabi’in, maka sangat dimungkinkan hadis itu adalah dhaif. Namun dengan kemungkinan seperti ini, tetap tidak bisa dipercaya dan dipastikan bahwa perawi yang gugur itu seorang yang ‘adil. Dan meskipun diketahui bahwa sang tabi’in tidak akan meriwayatkan kecuali dari seorang yang tsiqoh, maka hal inipun tidak cukup untuk mengangkat ketidakjelasan kondisi sang rawi.

2. Pendapat lain mengatakan bahwa hadis mursal adalah shohih dan dapat dijadikan sebagai hujjah, terlebih lagi jika tabi’in tidak meriwayatkan kecuali dari orang-orang yang tsiqoh dan dapat dipercaya. Pendapat ini yang masyhur dalam madzab malik,Abu Hanifah, dan salah satu dari 2 pendapat imam Ahmad.

3. Imam Asy-Syafi’I berpendapat bahwa hadis-hadis mursal para tabi’in senior dapat diterima apabila terdapat hadist mursal dari jalur lain meskipun mursal juga, atau dibantu dengan perkataan sahabat ( qaul ash-shahaby).


Jumhur Muhadditsin (Ulama Hadis) dan ulama ushul fiqih berpendapat bahwa mursal Syahabi adalah shahih yang dapat dijadikan sebagai hujjah, yaitu apa yang dikhabarkan oleh seorang sahabat tentang sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi atau semisalnya yang menunjukkan bahwa dia tidak menyaksikan secara langsung karena factor usianya yang masih kecil seperti Abdullah bin Abbas dan lainnya dari kalangan sahabat yang masih kecil, atau karena faktor keterlambatan masuk islam.


Hadis yang Diriwayatkan oleh Aisyah r.a dalam shahih bukhari dan muslim mengatakan,”awal mula wahyu datang kepada Rasulullah SAW adalah mimpi yang benar. Maka tidaklah beliau melihat sebuah mimpi melainkan datang dalam wujud seperti bintang di waktu subuh. Lalu kemudian beliau dibuat senang menyendiri, sehingga beliau sering menyendiri di Gua Hira dimana beliau bertahannuts (beribadah) selama beberapa malam sebelum kemudian kembali menemui keluarganya…”sampai akhir hadis.

Dalam hal ini Aisyah dilahirkan 4 atau 5 tahun setelah kenabian, lalu dimanakah posisi dia pada saat diturunkan wahyu?

Maka pendapat ini adalah yang benar, karena semua sahabat ‘adil dan pada zahirnya, seorang sahabat tidak memursalkan sebuah hadis kecuali dia telah mendengarnya dari Rasulullah SAW, atau dari seorang sahabat lain yang telah mendengar dari Rasulullah. Oleh karena itu, para ulama hadis menganggap mursal shahaby sama hukumnya dengan hadist yang bersambung sanadnya. Dalam shahih bukhari dan muslim terdapat banyak hadis yang seperti itu. Ada yang mengatakan bahwa mursal shahaby sama hukumnya dengan mursal-mursal yang lain, namun perkataan ini lemah dan ditolak.


Loading...

1 Response to "Hadis Mursal dan Hukumnya"

Unknown said...

It's ok n thank's وجزاكم الله خيرااااااااااا‏!‏

Post a Comment