Apabila sebab kecacatan
perawi adalah karena banyaknya kesalahan, sering lupa, atau kefasikan, maka
dinamakan hadits munkar.
Pengertiannya
Munkar menurut bahasa adalah
isim maf’ul dari kata “al-inkaar”lawan kata dari “al-iqrar”(pengakuan).
Adapun hadits munkar menurut
istilah, para ulam mendefinisikannya dengan 2 pengertian berikut ini:
Pertama:yaitu sebuah hadits dengan
perawi tunggal yang banyak kesalahan dan kelalaiannya, atau Nampak kefasikannya
atau lemah ketsiqahannya.
Contohnya:
Diriwayatkan oleh An-Nasa’i
berkata,”Ini hadits munkar, Abu Zakir meriwayatkannyasendiri, dia adalah
seorang syaikh yang shalih, Imam Muslim meriwayatkannya dalammutaba’at. Hanya
saja ia tidak sampai pada derajat perawi yang dapat meriwayatkan hadits secara
sendiri.”
Kedua: yaitu sebuah hadits yang
diriwayatkan perawi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat perawi yang
tsiqah.
Perbedaan antara munkar dan
Syadz adalah:
1. Syadz adalah hadits yang diriwayatkan
perawi yang maqbul bertentangan denganperawi yang lebih utama darinya.
2. Munkar adalah yang diriwayatkan oleh
perawi yang dhaif bertentangan dengan perawi yang tsiqah.
Dengan demikian, menjadi
jelas bahwa keduanya terdapat persamaan dalam point”menyelisihi riwayatyang
lebih kuat darinya”, namun terdapat perbedaan dimana hadits syadz perawinya
masih maqbul, sedang hadits munkar perawinya dhaif.
Contohnya:
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Hatim dari jalur Habib bin Habib Az-Zayyat –tidak tsiqah- dari Abu Ishaq
dan Aizar bin Haris,dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW bersabda,
“Barangsiapa yang mendirikan
shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, berpuasa dan menghormati tamu, dai
masuk surga.”
Abu Hatim berkata, “Hadits
ini munkar, karena para perawi yang tsiqah
selain (Habib Az-Zayyat) meriwayatkannya dari Abu Ishaq hanya sampai pada
sahabat (mauquf), dan riwayat inilah yang dikenal.”
Dan hadits munkar sangat
lemah menempati urutan setelah matruk.
Dan karena definisi kedua
dari hadits munkar adalah lawan dari hadits yang ma’ruf, maka berikut ini kami
sebutkan penjelasan tentang hadits yang ma;ruf meskipun dia termasuk dalam
bagian hadits yang maqbul yang dapat dijadikan hujjah.
Hadits ma’ruf
Pengertiannya
Al-ma’ruf artinya yang
dikenal atau yang terkenal menurut bahasa berbentuk isim maf’ul.
Dan hadits ma’ruf menurut
istilah adalah “sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah, yang
bertentangan dengan yang diriwayatkan dengan perawi yang lemah.”
Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan
sebagian perawi tsiqah pada hadits Habib bin Habib Az-Zayyat yang tersebut
diatas dari Abu Ishaq, dari Al-Aizar bin Harits, dari Ibnu Abbas r.a.secara
mauquf (hanya sampai pada sahabat), tidak dimarfu’kan kepada Nabi SAWartinya
bahwa perkataan ini tidak dinisbatkan kepada Nabi SAW, tetapi dinisbatkan kepada
Ibnu Abbas.
Maka Habib tidak tsiqah, dan
ia telah memarfu’kan hadits lalu menjadikannya sebagai perkataan Rasulullah
SAW, sedangkan sebagian perawi yang tsiqah menjadikannya sebagai hadits yang
mauquf, maka terjadilah perselisihan.
Berdasarkan contoh ini maka
hadits yang datang dari jalur para perawi yang tsiqah dinamakan Ma’ruf, dan yang datang dari perawi
yang tidak tsiqah dinamakan Munkar.
Loading...
0 Response to "HADIS MUNGKAR DAN MA'RUF"
Post a Comment