HADIS MUNGKAR DAN MA'RUF

Apabila sebab kecacatan perawi adalah karena banyaknya kesalahan, sering lupa, atau kefasikan, maka dinamakan hadits munkar. 

Pengertiannya
Munkar menurut bahasa adalah isim maf’ul dari kata “al-inkaar”lawan kata dari “al-iqrar”(pengakuan).

Adapun hadits munkar menurut istilah, para ulam mendefinisikannya dengan 2 pengertian berikut ini:

Pertama:yaitu sebuah hadits dengan perawi tunggal yang banyak kesalahan dan kelalaiannya, atau Nampak kefasikannya atau lemah ketsiqahannya.

Contohnya:
Diriwayatkan oleh An-Nasa’i berkata,”Ini hadits munkar, Abu Zakir meriwayatkannyasendiri, dia adalah seorang syaikh yang shalih, Imam Muslim meriwayatkannya dalammutaba’at. Hanya saja ia tidak sampai pada derajat perawi yang dapat meriwayatkan hadits secara sendiri.”

Kedua: yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan perawi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat perawi yang tsiqah.
Perbedaan antara munkar dan Syadz adalah:
1. Syadz adalah hadits yang diriwayatkan perawi yang maqbul bertentangan denganperawi yang lebih utama darinya.
2.  Munkar adalah yang diriwayatkan oleh perawi yang dhaif bertentangan dengan perawi yang tsiqah.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa keduanya terdapat persamaan dalam point”menyelisihi riwayatyang lebih kuat darinya”, namun terdapat perbedaan dimana hadits syadz perawinya masih maqbul, sedang hadits munkar perawinya dhaif.

Contohnya:
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Habib bin Habib Az-Zayyat –tidak tsiqah-  dari Abu Ishaq dan Aizar bin Haris,dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW bersabda,

“Barangsiapa yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, berpuasa dan menghormati tamu, dai masuk surga.”

Abu Hatim berkata, “Hadits ini munkar, karena para perawi yang tsiqah selain (Habib Az-Zayyat) meriwayatkannya dari Abu Ishaq hanya sampai pada sahabat (mauquf), dan riwayat inilah yang dikenal.”

Dan hadits munkar sangat lemah menempati urutan setelah matruk.

Dan karena definisi kedua dari hadits munkar adalah lawan dari hadits yang ma’ruf, maka berikut ini kami sebutkan penjelasan tentang hadits yang ma;ruf meskipun dia termasuk dalam bagian hadits yang maqbul yang dapat dijadikan hujjah.

Hadits ma’ruf

Pengertiannya
Al-ma’ruf artinya yang dikenal atau yang terkenal menurut bahasa berbentuk isim maf’ul.

Dan hadits ma’ruf menurut istilah adalah “sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah, yang bertentangan dengan yang diriwayatkan dengan perawi yang lemah.”

Contohnya:
Hadits yang diriwayatkan sebagian perawi tsiqah pada hadits Habib bin Habib Az-Zayyat yang tersebut diatas dari Abu Ishaq, dari Al-Aizar bin Harits, dari Ibnu Abbas r.a.secara mauquf (hanya sampai pada sahabat), tidak dimarfu’kan kepada Nabi SAWartinya bahwa perkataan ini tidak dinisbatkan kepada Nabi SAW, tetapi dinisbatkan kepada Ibnu Abbas.

Maka Habib tidak tsiqah, dan ia telah memarfu’kan hadits lalu menjadikannya sebagai perkataan Rasulullah SAW, sedangkan sebagian perawi yang tsiqah menjadikannya sebagai hadits yang mauquf, maka terjadilah perselisihan.

Berdasarkan contoh ini maka hadits yang datang dari jalur para perawi yang tsiqah dinamakan Ma’ruf, dan yang datang dari perawi yang tidak tsiqah dinamakan Munkar. 

Loading...

0 Response to "HADIS MUNGKAR DAN MA'RUF"

Post a Comment