Hadis Mu'allaq dan Hukumnya

Hadis Mu’allaq menurut bahasa adalah isim maf’ul yang berarti terikat dan tergantung. Hadis Mu’alaq menurut istilah adalah hadis yang gugur perawinya, baik seorang, baik dua orang, baik semuanya pada awal sanad secara berurutan.

Contohnya:  

لا تقا ضلو بين الاْ نبياء

Artinya “janganlah kalian melebih-lebihkan di antara para nabi”

Dari hadis diatas “bukhari meriwayatkan dari Al-Majisyun dari Abdullah bin Fadhl dari Abu Salamah dari Abu Hurairah Radhiallahu Abhu, dari Nabi Sallallahu Alaihi wa sallam bersabda,

Pada hadis diatas , Bukhari tidak pernah bertemu Al-Majisyun.

Hukum Hadis Mu’allaqHadis Mu’allaq adalah hadis yang mardud(di tolak) karena gugur dan hilang salah satunya syarat diterimanya suatu hadis yaitu bersambungnya sanad, dengan cara menggugurkan seorang atau lebih dari sanadnya tanpa dapat kita ketahui keadaanya.

Hukum Hadis Mu’allaq dalam Shahih Bukhari dan Muslim

Diriwayatkan dengan jelas dan tegas dengan sighat jazm contoh: qala, dzakara, dan haka maka apabila hadis ini ada seperti kata-kata tersebut maka hadis itu di hukumi shahih. tapi jika diriwayatkan dengan sighat tamridh seperti contoh di katakana, disebutkan, di ceritakan maka hadis tersebut tidak dipandang shahih semuanya, akan tetapi ada yang shahih, hasan,dan dhaif.


Loading...

1 Response to "Hadis Mu'allaq dan Hukumnya"

Post a Comment