PENGANTAR HADIS MUDRAJ

Pengertian:

Mudraj menurut bahasa artinya yang termasuk,yang tercampur,atau yang di campurkan.

Hadits mudraj menurut istilah:”sebuah hadits yang awal sanadnya berubah atau matannya tercampur dengan sesuatu yang bukan bagianya tanpa adanya pemisah.”
Menurut definisi ini,mudraj itu ada dua bagian:Mudraj isnad dan Mudraj matan.

Mudraj sanad

Ada beberapa bentuk dan gambaran,diantaranya:

Seorang perawi menyebut satu sanad,tiba-tiba ada yang menghalanginya,lalu ia mengeluarkan satu omongan dari dirinya sendiri.Maka sebagian dari yang mendengarkan menyangka,bahwa ucapanya itu adalah matan bagi sanad yang ia sebut tadi,kemudian si pendengar  meriwayatkan omongan si perawi tersebut dengan memakai sanad itu.

Contohnya :

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan kisah Tsabit bin Musa Az-Zahid dalam riwayatnya:”barang siapa yang banyak shalat malam,maka wajahnya menjadi indah pada siang hari.”

       Penjelsanya:sewaktu Syuraik bin Abdillah Al-Qadhi mendiktekan,”Dari A’masy,dari Abi Sofyan,dari Jabir,ia berkata,’Telah bersabda Rasulullah saw…,”Barangsiapa yang banyak shalat malam,akan indahlah wajahnya di siang hari,” yang ia tujukan kepada Tsabit sebagai pujian  tentang kezuhutan dan kewara’an Tsabit.

     Tsabit menyangka omongan Syuraik itu adalah kelanjutan bagi sanad yang ai sebut tadi,maka ia riwayatkanlah sebagai sabda Nabi saw.

Mudraj Matan

Yaitu hadits yang dimasukkan padanya sesuatu dari ucapan perawi yang bukan bagian darinya, tanpa ada pemisah.

Mudraj matan ada 3 macam:
1.      Di awal matan
2.      Dipertengahan matan
3.      Diakhir matan

Contohnya
1.   Contoh mudraj pada awal matan:

Diriwayatkan Al-Khathib dari riwayat Abi Qathn dan Syababah,dari Syu’bah,dari Muhammad bin Ziyad,dari Abu Hurairah, dia berkata, bersabda Rasulullah SAW ,

أسبغوا الوضوء ويل للأعقاب من النار

“Sempurnakanlah wudhu, kecelakaan api nerakalah(akan menimpa orang yang tidak membereskan wudhu’di) tumit-tumit mereka.

Perkataan “sempurnakan wudhu” sebenarnya adalah ucapan Abu Hurairah sendiri yang dimasukkan perawi kesitu, bukan hadits Nabi. Hal ini ditegaskan oleh riwayat Bukhari dari Adam,dari Syu’bah, dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah berkata,”sempurnakanlah wudhu,karena Abul Qasim SAW pernah berkata

, ويل للأعقاب من النار

“kecelakaan api nerakalah(akan mengenai orang-orang yang tidak membereskan wudhu’ di)” tumit-tumit mereka.”

Al-Khathib meriwayatkan hadits mudraj tersebut dari 2 jalan: yang pertama dari jalan Abu Qathn, kedua dari jalan Syababah. Kata Al Khathib, bahwa kedua rawi inilah ragu-ragu, hingga bercampurlah omongan Abu Hurairah dengan sabda Nabi. Dan hadits ini telh diriwayatkan oleh sejumlah orang, dan sama seperti riwayat Adam.

2.  Contoh mudraj pada bagiantengah matan: hadits ‘Aisyah dalam shahih Bukhari bab bad’u al-wahyi(permulaan wahyu),

يتحنث فى غار حراء وهو التعبّد اللّيا لي ذوات العدد 

“Adalah Nabi saw menyepi dalam gua hira-yaitu beribadah-selama beberapa malam.”Perkataan”yaitu beribadah”

Adalah mudraj yang berasal dari perkataan Az-Zuhri.

3.   Contoh Mudraj pada akhir matan:Hadits Abu Hurairah yang marfu’:”bagi hamba sahaya dua pahala,demi Dzat yang tanganku ada di Tangan-Nya,seandainya bukan karena jihad di jalan Allah,haji,dan berbakti kepada ibuku,aku lebih suka untuk mati sebagai seorang hamba sahaya.”

Hadits ini jelas bahwa perkataan:”demi Dzat yang jiwaku di Tangan-Nya…dst”adalah mudraj dari perkataan Abu Hurairah,karena tidak mungkin ucapan Rasulullah,sebab ibu beliau sudah meninggal sejak beliau masih kecil.Bagaimana akan berbakti sedangkan ibunya sudah meninggal?Dan juga tidak mungkin beliau berangan-angan menjadi seorang hamba sahaya,sedangkan beliau adalah makhluk yang paling mulia.

Bagaimana Mengetahui Mudraj?
Mudraj dapat di ketahui dengan:
1.Keberadaanya terpisah dalam riwayat lain
2.Ditanyakan oleh si perawi sendiri
3.Diterangkan oleh ahli hadits yang benar-benar hafizh
4.Mustahil Rasulullah mengatakan seperti itu

Hukum Melakukan Idraj (Penyisipan dalam Hadits)

Jika idraj di maksudkan untuk penafsiran makna hadits di dalamnya maka ada sedikit toleransi,dan sebaiknya perawi memberikan penjelasanya.

Jika idraj terjadi karena kesalahan tanpa disengaja oleh perawi,maka tidak mengapa,kecuali jika salahnya terlalu banyak sehingga merusak kredibilitas hafalan dan ketelitiannya.

Adapun jika idraj terjadi karena di sengaja oleh perawi,maka hukumnya haram dalam bentuk apapun,menurut kesepakatan ahli hadits,ahli fikih,dan ahli usul fikih.

Karya-karya Tentang Hadits Mudraj:
a.”Al-Fashlu li Al-Mudraj fi An-Naqli” Karya Al-Khathib Al-Baghdadi.
b.”Taqrib Al-Manhaj bi Tartib Al-Mudraj”, karya Ibnu Hajar,ringkasan dari kitab Al-Khathib dengan beberapa tambahan di atasnya.

Loading...

0 Response to "PENGANTAR HADIS MUDRAJ"

Post a Comment