Pengertian:
Mudraj menurut bahasa artinya
yang termasuk,yang tercampur,atau yang di campurkan.
Hadits mudraj menurut istilah:”sebuah hadits yang
awal sanadnya berubah atau matannya tercampur dengan sesuatu yang bukan
bagianya tanpa adanya pemisah.”
Menurut definisi ini,mudraj
itu ada dua bagian:Mudraj isnad dan Mudraj matan.
Mudraj
sanad
Ada beberapa bentuk dan
gambaran,diantaranya:
Seorang perawi menyebut satu
sanad,tiba-tiba ada yang menghalanginya,lalu ia mengeluarkan satu omongan dari
dirinya sendiri.Maka sebagian dari yang mendengarkan menyangka,bahwa ucapanya
itu adalah matan bagi sanad yang ia sebut tadi,kemudian si pendengar
meriwayatkan omongan si perawi tersebut dengan memakai sanad itu.
Contohnya :
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dengan kisah Tsabit bin Musa Az-Zahid dalam riwayatnya:”barang siapa yang
banyak shalat malam,maka wajahnya menjadi indah pada siang hari.”
Penjelsanya:sewaktu Syuraik bin Abdillah Al-Qadhi mendiktekan,”Dari A’masy,dari
Abi Sofyan,dari Jabir,ia berkata,’Telah bersabda Rasulullah saw…,”Barangsiapa
yang banyak shalat malam,akan indahlah wajahnya di siang hari,” yang ia tujukan
kepada Tsabit sebagai pujian tentang kezuhutan dan kewara’an Tsabit.
Tsabit menyangka omongan Syuraik itu adalah kelanjutan bagi sanad yang ai sebut
tadi,maka ia riwayatkanlah sebagai sabda Nabi saw.
Mudraj
Matan
Yaitu hadits yang dimasukkan
padanya sesuatu dari ucapan perawi yang bukan bagian darinya, tanpa ada
pemisah.
Mudraj matan ada 3 macam:
1. Di awal matan
2. Dipertengahan matan
3. Diakhir matan
Contohnya
1. Contoh mudraj pada awal matan:
Diriwayatkan Al-Khathib dari
riwayat Abi Qathn dan Syababah,dari Syu’bah,dari Muhammad bin Ziyad,dari Abu
Hurairah, dia berkata, bersabda Rasulullah SAW ,
أسبغوا
الوضوء ويل للأعقاب من النار
“Sempurnakanlah wudhu,
kecelakaan api nerakalah(akan menimpa orang yang tidak membereskan wudhu’di)
tumit-tumit mereka.
Perkataan “sempurnakan wudhu”
sebenarnya adalah ucapan Abu Hurairah sendiri yang dimasukkan perawi kesitu,
bukan hadits Nabi. Hal ini ditegaskan oleh riwayat Bukhari dari Adam,dari
Syu’bah, dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah berkata,”sempurnakanlah
wudhu,karena Abul Qasim SAW pernah berkata
, ويل
للأعقاب من النار
“kecelakaan api
nerakalah(akan mengenai orang-orang yang tidak membereskan wudhu’ di)”
tumit-tumit mereka.”
Al-Khathib meriwayatkan
hadits mudraj tersebut dari 2 jalan: yang pertama dari jalan Abu Qathn, kedua
dari jalan Syababah. Kata Al Khathib, bahwa kedua rawi inilah ragu-ragu, hingga
bercampurlah omongan Abu Hurairah dengan sabda Nabi. Dan hadits ini telh
diriwayatkan oleh sejumlah orang, dan sama seperti riwayat Adam.
2. Contoh mudraj pada bagiantengah matan:
hadits ‘Aisyah dalam shahih Bukhari bab bad’u al-wahyi(permulaan wahyu),
يتحنث
فى غار حراء وهو التعبّد اللّيا لي ذوات العدد
“Adalah Nabi saw menyepi
dalam gua hira-yaitu beribadah-selama beberapa malam.”Perkataan”yaitu
beribadah”
Adalah mudraj yang berasal
dari perkataan Az-Zuhri.
3. Contoh Mudraj pada akhir matan:Hadits
Abu Hurairah yang marfu’:”bagi hamba sahaya dua pahala,demi Dzat yang tanganku
ada di Tangan-Nya,seandainya bukan karena jihad di jalan Allah,haji,dan
berbakti kepada ibuku,aku lebih suka untuk mati sebagai seorang hamba sahaya.”
Hadits ini jelas bahwa
perkataan:”demi Dzat yang jiwaku di Tangan-Nya…dst”adalah mudraj dari perkataan
Abu Hurairah,karena tidak mungkin ucapan Rasulullah,sebab ibu beliau sudah
meninggal sejak beliau masih kecil.Bagaimana akan berbakti sedangkan ibunya
sudah meninggal?Dan juga tidak mungkin beliau berangan-angan menjadi seorang
hamba sahaya,sedangkan beliau adalah makhluk yang paling mulia.
Bagaimana Mengetahui Mudraj?
Mudraj dapat di ketahui
dengan:
1.Keberadaanya terpisah dalam
riwayat lain
2.Ditanyakan oleh si perawi
sendiri
3.Diterangkan oleh ahli
hadits yang benar-benar hafizh
4.Mustahil Rasulullah
mengatakan seperti itu
Hukum Melakukan Idraj (Penyisipan
dalam Hadits)
Jika idraj di maksudkan untuk
penafsiran makna hadits di dalamnya maka ada sedikit toleransi,dan sebaiknya
perawi memberikan penjelasanya.
Jika idraj terjadi karena
kesalahan tanpa disengaja oleh perawi,maka tidak mengapa,kecuali jika salahnya
terlalu banyak sehingga merusak kredibilitas hafalan dan ketelitiannya.
Adapun jika idraj terjadi
karena di sengaja oleh perawi,maka hukumnya haram dalam bentuk apapun,menurut
kesepakatan ahli hadits,ahli fikih,dan ahli usul fikih.
Karya-karya Tentang Hadits Mudraj:
a.”Al-Fashlu li Al-Mudraj fi
An-Naqli” Karya Al-Khathib Al-Baghdadi.
b.”Taqrib Al-Manhaj bi Tartib
Al-Mudraj”, karya Ibnu Hajar,ringkasan dari kitab Al-Khathib dengan beberapa
tambahan di atasnya.
Loading...
0 Response to "PENGANTAR HADIS MUDRAJ"
Post a Comment