Hadis Mudallas dan Hukumnya

ما روى على وجه يوهم أنه لا عيب فيه

“hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits itu tiada bernoda.”

Rawi yang berbuat demikian disebut mudallis. Hadits yang diriwayatkan oleh mudallis, disebut hdits mudallas, dan perbuatannya disebut tad-lis.

a. Macam-macam hadits Mudallas

1. Tad-lis Isnad. Yaitu bila seorang rawi yang meriwayatkansuatuhadits dari orang yang pernah bertemu dengan dia, tetapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadits darinya.

Agar rawi tersebut dianggap mendengar dari rawi yang digugurkan, ia menggunakan lafadh menyampaikan hadits dengan ‘an fulanin (dari si fulan),atau anna fulanan (bahwa si fulan berkata).

Contoh Tad-lis Isnad, ialah hadits Ibnu ‘Umar r.a.:

قال رسول الله صلعم إذا نعس أحدكم فى مجلسه يوم الجمعة فليتحول إلا غيره (رواه أبوداود

Rasulullah SAW bersabda:”bila salah seorang mengantuk di tempat duduknya pada hari jumat, hendaklah ia bergeser ke tempat lain.”(H.R. Abu Dawud)

Dalam sanad hadits Ibnu ‘Umar tersebut, terdapat seorang rawi bernama Muhammadbin Ishaq yaitu seorang mudallis dan ia telah membuat ‘an ‘anah (meriwayatkan dengan ‘an).

2. Tad-lis Syuyukh. Yaitu bila seorang rawi meriwayatkan hadits yang didengarnya dari seorang guru dengan menyebutkan nama kuniyahnya,nama keturunannya, atau mensifati gurunya dengan sifat-sifat yang tidak/ belum dikenal oleh orang banyak. Misalnya seperti kata Abu Bakar bin Mujahid Al-Muqry:

حدثنا عبد الله بن أبي عبيد الله

“Telah bercerita kepadaku ‘Abdullah bin Abi ‘Ubaidillah.”

Yang dimaksudkan dengan Abdullah ini ialah Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistani.

3. Tadl-lis Taswiyah (tajwid). Yaitu bila seorang rawi meriwayatkan hadits dari gurunya yang tsiqah,yang oleh guru tersebut diterima dari guru yang lemah, dan guru yang lemah ini menerima dari guru yang tsiqah pula. Tetapi si mudallis tersebut meriwayatkan dengan lafadh yang mengandung pengertian bahwa rawinya tsiqah semua.

b.      Hukum Hadits Mudallas

1.Tad-lis Isnad. Para ulama memperselisihkannya. Kebanyakan ulama mencelanya. Sebagian lagi menerimanya sebagaimana yang terjadi pada hadits mursal. Ibnu Abdilbarr menerima tad-lis dari Ibnu ‘Uyainah lantaran ia  tiada sekali-kali membuat hadits, selain dari rawi yang ysiqah saja.

2.Tad-lis Syuyukh. Ini dihukumi hadits dhaif,bila tad-lis tersebut dimaksudkan untuk menutup kelemahan hadits.

3.Tadl-lis Taswiyah. Ini adalah sejahat-jahat tad-lis dan perawi yang berbuat demikian lunturlah keadilannya.

Loading...

0 Response to "Hadis Mudallas dan Hukumnya"

Post a Comment