Sebelum datang
Islam poligami sudah ada namun belum ada aturan yang jelas mengenai batasan dan
syarat-syarat poligami sehingga kaum wanita pada saat itu seolah-olah tidak ada
harganya, sampai Islam datang dan memberikan batasan-batasan serta
syarat-syarat yang jelas mengenai poligami tersebut sehingga kaum wanita merasa
lebih dihargai dan di naikkan derajatnya.
Dulu
orang-orang arab suka kawin dengan anak-anak perempuan yatim yang diasuhnya
dengan maksud agar dapat ikut makan harta mereka dan tidak usah memberikan
maharnya. Untuk menghindari hal demikian maka islam membolehkan laki-laki
menikahi wanita yang lain dua, tiga, atau empat dengan syarat dia mampu berbuat
adil. Apabila khawatir tidak dapat berbuat adil maka hendaknya nikah dengan
satu perempuan saja.
Pada dasarnya Islam
tidak melarang ummatnya untuk melakukan poligami namun Islam juga tidak
memerintahkan kepada ummatnya untuk berpoligami. Islam membolehkan laki-laki
tertetu melaksanakan poligami sebagai alternative ataupun jalan keluar untuk
mengatasi penyaluran kebutuhan seks laki-laki atau sebab-sebab lain yang
mengganggu ketenangan batinnya agar tidak sampai jatuh pada perzinaan maupun
perbuatan-perbuatan yang jelas-jelas haram lainnya. Oleh sebab itu, tujuan
poligami adalah menghindarkan suami agar tidak terjerumus ke jurang maksiat
yang dilarang Islam dengan mencari jalan yang halal yaitu boleh beristri lagi
atau poligami dengan syarat mampu berbuat adil.
Islam hanya
membatasi poligami dengan jumlah istri terbatas karena sebelum islam datang
kaum laki-laki diperbolehkan memiliki istri berapapun yang dia kehendaki, maka
dengan datangnya Islam ini akhirnya Islam memberikan batasan maksimal bagi
laki-laki yang ingin memiliki istri lebih dari satu yaitu maksimal 4 orang
istri. Dan Islam tidak mengharuskan ummatnya melaksanakan monogami mutlak
dengan pengertian seorang suami hanya harus memiliki satu istri, namun Islam
hanya mengatur dan memberikan ketentuan-ketentuan mengenai masalah poligami
ini, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Ayat
di atas tidak begitu saja membolehkan umatnya poligami namun pada ayat tersebut
juga disebutkan tentang syarat utama ummat Islam diperbolehkan untuk berpoligami
yaitu adil. Adil yang dimaksud di sini adalah perlakuan yang adil dalam
meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat
lahiriyah.
Menurut Quraish
Shihab, latar belakang turunnya ayat ini berkaitan dengan anak yatim yang
berada dalam pemeliharaan seorang wali, ia menginginkan hartanya dan tertarik
kecantikannya dan ingin mengawininya tanpa memberi mahar, maka itu dilarang
menikahi mereka, kecuali jika dia bisa berlaku adil kepada mereka dan memenuhi
maharnya atau mereka dianjurkan menikahi wanita lain saja.
Kemudian
Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy juga menerangkan mengenai hal tersebut;
"Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan dirinya
dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu,
cukuplah seorang saja.”
Poligami dalam
Islam dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, baik jumlah maksimal maupun
persyaratan yang lain, seperti:
· Jumlah istri yang boleh dipoligami paling
banyak adalah empat orang wanita. Seandainya salah satu diantaranya ada yang
meninggal atau diceraikan, suami dapat mencari pengganti yang lain asalkan
jumlahnya tidak melebihi empat orang pada waktu bersamaan (QS. 4:3)
· Laki-laki itu dapat berlaku adil terhadap
istri-istri dan anak-anaknya, yang menyangkut masalah-masalah lahiriah seperti
pembagian waktu jika pemberian nafkah, dan hal-hal yang menyangkut kepentingan
lahir. Sedangkan maslah batin, tentu saja, selamanya manusia tidak mungkin
dapat berbuat adil secara hakiki.
Terimah kasih telah membaca artikel tentang asal mula poligami dalam islam, jika berminat membaca artikel lain, silahkan klik: Persyaratan poligami dalam islam, Hikmah poligami dalam islam dan Keselahan dalam pelaksanaan Poligami, poligami dalam Kompilasi hukum islam.
Terimah kasih telah membaca artikel tentang asal mula poligami dalam islam, jika berminat membaca artikel lain, silahkan klik: Persyaratan poligami dalam islam, Hikmah poligami dalam islam dan Keselahan dalam pelaksanaan Poligami, poligami dalam Kompilasi hukum islam.
Loading...