Sunnah Poligami: Tinjauan Hukum Islam


Sebelum datang Islam poligami sudah ada namun belum ada aturan yang jelas mengenai batasan dan syarat-syarat poligami sehingga kaum wanita pada saat itu seolah-olah tidak ada harganya, sampai Islam datang dan memberikan batasan-batasan serta syarat-syarat yang jelas mengenai poligami tersebut sehingga kaum wanita merasa lebih dihargai dan di naikkan derajatnya.
Dulu orang-orang arab suka kawin dengan anak-anak perempuan yatim yang diasuhnya dengan maksud agar dapat ikut makan harta mereka dan tidak usah memberikan maharnya. Untuk menghindari hal demikian maka islam membolehkan laki-laki menikahi wanita yang lain dua, tiga, atau empat dengan syarat dia mampu berbuat adil. Apabila khawatir tidak dapat berbuat adil maka hendaknya nikah dengan satu perempuan saja.
Pada dasarnya Islam tidak melarang ummatnya untuk melakukan poligami namun Islam juga tidak memerintahkan kepada ummatnya untuk berpoligami. Islam membolehkan laki-laki tertetu melaksanakan poligami sebagai alternative ataupun jalan keluar untuk mengatasi penyaluran kebutuhan seks laki-laki atau sebab-sebab lain yang mengganggu ketenangan batinnya agar tidak sampai jatuh pada perzinaan maupun perbuatan-perbuatan yang jelas-jelas haram lainnya. Oleh sebab itu, tujuan poligami adalah menghindarkan suami agar tidak terjerumus ke jurang maksiat yang dilarang Islam dengan mencari jalan yang halal yaitu boleh beristri lagi atau poligami dengan syarat mampu berbuat adil.
Islam hanya membatasi poligami dengan jumlah istri terbatas karena sebelum islam datang kaum laki-laki diperbolehkan memiliki istri berapapun yang dia kehendaki, maka dengan datangnya Islam ini akhirnya Islam memberikan batasan maksimal bagi laki-laki yang ingin memiliki istri lebih dari satu yaitu maksimal 4 orang istri. Dan Islam tidak mengharuskan ummatnya melaksanakan monogami mutlak dengan pengertian seorang suami hanya harus memiliki satu istri, namun Islam hanya mengatur dan memberikan ketentuan-ketentuan mengenai masalah poligami ini, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Ayat di atas tidak begitu saja membolehkan umatnya poligami namun pada ayat tersebut juga disebutkan tentang syarat utama ummat Islam diperbolehkan untuk berpoligami yaitu adil. Adil yang dimaksud di sini adalah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
Menurut Quraish Shihab, latar belakang turunnya ayat ini berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, ia menginginkan hartanya dan tertarik kecantikannya dan ingin mengawininya tanpa memberi mahar, maka itu dilarang menikahi mereka, kecuali jika dia bisa berlaku adil kepada mereka dan memenuhi maharnya atau mereka dianjurkan menikahi wanita lain saja.

Kemudian Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy juga menerangkan mengenai hal tersebut; "Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu, cukuplah seorang saja.”
Poligami dalam Islam dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, baik jumlah maksimal maupun persyaratan yang lain, seperti:
·  Jumlah istri yang boleh dipoligami paling banyak adalah empat orang wanita. Seandainya salah satu diantaranya ada yang meninggal atau diceraikan, suami dapat mencari pengganti yang lain asalkan jumlahnya tidak melebihi empat orang pada waktu bersamaan (QS. 4:3)
·   Laki-laki itu dapat berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, yang menyangkut masalah-masalah lahiriah seperti pembagian waktu jika pemberian nafkah, dan hal-hal yang menyangkut kepentingan lahir. Sedangkan maslah batin, tentu saja, selamanya manusia tidak mungkin dapat berbuat adil secara hakiki.

   Terimah kasih telah membaca artikel tentang asal mula poligami dalam islam, jika berminat membaca artikel lain, silahkan klik: Persyaratan poligami dalam islamHikmah poligami dalam islam dan Keselahan dalam pelaksanaan Poligamipoligami dalam Kompilasi hukum islam.



Loading...