Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam

Di Indonesia kita mengenal Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu hukum positif yang berlaku bagi umat Islam Indonesia yang disusun untuk mengatasi kesimpangsiuran putusan dan tajamnya perbedaan pendapat tentang masalah-masalah hukum Islam di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Kompilasi Hukum Islam ini terdiri dari 3 buku, masing-masing Buku I tentang pernikahan, Buku II tentang kewarisan, Buku III tentang perwakafan. Dan di dalam Kompilasi Hukum Islam ini pernikahan menempati porsi yang paling besar, yaitu dengan 19 BAB dan 170 Pasal.

http://www.makalahkuliah.com/2012/11/poligami-dalam-kompilasi-hukum-islam.html
Dalam kompilasi Hukum Islam ini poligami diatur dalam BAB IX pasal 55-59. Berikut ini kami cantumkan pasal-pasal tersebut:
BAB IX
BERISTERI LEBIH SATU ORANG
Pasal 55
(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a. adanya pesetujuan isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Terimah kasih telah membaca artikel tentang poligami dalam Kompilasi hukum islam, jika berminat membaca artikel lain, silahkan klik: asal mula poligami dalam islamPersyaratan poligami dalam islamHikmah poligami dalam islam dan  Keselahan dalam pelaksanaan Poligami.
Loading...