Di Indonesia kita mengenal Kompilasi Hukum
Islam sebagai salah satu hukum positif yang berlaku bagi umat Islam Indonesia yang
disusun untuk mengatasi kesimpangsiuran putusan dan tajamnya perbedaan pendapat
tentang masalah-masalah hukum Islam di berbagai Pengadilan Agama di Indonesia. Sebagaimana
yang kita ketahui bersama bahwa Kompilasi Hukum Islam ini terdiri dari 3 buku,
masing-masing Buku I tentang pernikahan, Buku II tentang kewarisan, Buku III
tentang perwakafan. Dan di dalam Kompilasi Hukum Islam ini pernikahan menempati
porsi yang paling besar, yaitu dengan 19 BAB dan 170 Pasal.
Dalam kompilasi
Hukum Islam ini poligami diatur dalam BAB IX pasal 55-59. Berikut ini kami
cantumkan pasal-pasal tersebut:
BAB IX
BERISTERI LEBIH SATU ORANG
Pasal 55
(1) Beristeri
lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat
utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap
ister-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila
syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang
beristeri dari seorang.
Pasal
56
(1) Suami yang
hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan
Agama.
(2) Pengajuan
permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana
diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan
yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari
Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal
57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang
akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a. isteri tidak
dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak
dapat melahirkan keturunan.
Pasal
58
(1) Selain
syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan
Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a. adanya
pesetujuan isteri;
b. adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak
mereka.
(2) Dengan tidak
mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan
isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan,
tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas
dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila
isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak
dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri
atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang
perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal
59
Dalam hal istri
tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih
dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55
ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin
setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan
Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan
banding atau kasasi.
Terimah kasih telah membaca artikel tentang poligami dalam Kompilasi hukum islam, jika berminat membaca artikel lain, silahkan klik: asal mula poligami dalam islam, Persyaratan poligami dalam islam, Hikmah poligami dalam islam dan Keselahan dalam pelaksanaan Poligami.
Terimah kasih telah membaca artikel tentang poligami dalam Kompilasi hukum islam, jika berminat membaca artikel lain, silahkan klik: asal mula poligami dalam islam, Persyaratan poligami dalam islam, Hikmah poligami dalam islam dan Keselahan dalam pelaksanaan Poligami.
Loading...