Persyaratan Poligami susuai Syariah

Makalahkuliah.com Postingan ini merupakan kelanjutan dari postingan sebelumnya tentang pengenalan poligami di masa islam, jika ingin membcanya silahkan KLIK. semoga artikel ini bermanfaat bag pembaca.

Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya. Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang.
Firman Allah:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Keadilan yang dimaksud dalam surat An-nisa ayat 3 tersebut tidak bertentangan dengan firma Allah dalam surat yang sama ayat 129.

http://www.makalahkuliah.com/2012/11/persyaratan-poligam-susuai-syariah.html“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa:129)
Kalau ayat tersebut seolah-olah bertentangan dalam masalah belaku adil, pada ayat 3 surat An-Nisa diwajibkan berlaku adil, sedangkan pada ayat 129 meniadakan berlaku adil. Pada hakikatnya kedua ayat tersebut tidaklah bertentangan karena yang dituntut di sini adalah adil dalam masalah lahiriah bukan kemampuan manusia. Berlaku adil yang ditiadakan dalam ayat di atas dalah adil dalam masalah cinta dan kasih saying.
Abu Bakar bin Araby mengatakan bahwa memang benar apabila keadilan dalam cinta itu berada di luar kesanggupan manusia. Sebab, cinta itu adanya dalam genggaman Allah swt. yang mampu membolak-balikkannya menurut kehendak-Nya. Begitu juga dengan bersetubuh, terkadang ia bergairah dengan istri yang satu, tetapi tidak begitu dengan istri yang lainnya. Dalam hal ini apabila tidak sengaja, maka ia tidak terkena dosa karena berada di luar kemampuannya. Oleh karena itu, ia tidaklah dipaksa untuk melakukannya
Dan Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak isteri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut.
Dari ayat dan hadits di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa salah satu syarat seseorang diperbolehkan poligami dalam Islam adalah adil namun adil yang dimaksud di sini adalah adil dalam giliran, pakaian, rumah, dll. Bukan adil dalam hal perasaan sebagaimana yang dituntut oleh para feminis karena sebagaimana yang disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 129 di atas bahwa kita tidak akan mampu untuk berlaku adil dalam hal perasaan. Bahkan ibunda kaum muslimin Aisyah pernah cemburu terhadap Rasulullah karena Rasul masih mencintai istri beliau yang pertama yaitu Khodijah binti khuwailid. Namun demikian bukan berarti kita tidak diperintahkan untuk berbuat adil dalam hal perasaan terhadap istri-istri kita bahkan kita diwajibkan untuk berusaha berbuat adil kepada mereka. Oleh karena itu pula setelah Rasulullah membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa:
"Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)
Selain itu yang sudah menjadi syarat paling utama dalam pertimbangan poligami adalah masalah kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas di kepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk isteri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaimana dia merencakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya. Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis-garis umum saja. Karena bila semua mau ditimbang secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. Karena itu dibuatkan garis-garis besar seperti maslaah pembagian jatah menginap. Menginap di rumah isteri harus adil. Misalnya sehari di isteri tua dan sehari di isteri muda. Yang dihitung adalah malamnya atau menginapnya, bukan hubungan seksualnya. Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail harus dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya.
Selain itu ada juga syarat-syarat poligami dalam kondisi tertentu seperti:
·         Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
·         Istri memiliki cacat badan yang tidak bisa disembuhkan
·         Istri tidak dapat melahirkan
·         Ada persetujuan dari pihak istri

s  Terimah kasih telah membaca artikel tentang Persyaratan poligami dalam islamjika berminat membaca artikel lain, silahkan klik: Keselahan dalam pelaksanaan Poligamiasal mula poligami dalam islamHikmah poligami dalam islamdan poligami dalam Kompilasi hukum islam.
Loading...