Asal
نكح
adalah untuk segala perjanjian, kemudian digunakan untuk berkumpul atau
bertemu. Dan عقدadalah untuk suatu perjanjian, karena yang namanya jima’
itu digunakan untuk sesuatu yang baik tanpa ada unsur kejahatan, seperti pada
contoh: وأنكحوا الايامى - إذا نكحتم المؤمنات فانكحوهن بإذن أهلهن
Syi’ir الأَعشى:”Janganlah kamu
mendekati tetanggamu (perempuan) karena sesungguhnya bila kamu menginginkan
mereka untuk menyenangimu itu adalah haram, maka nikahilah”[1].
Ibn Syaidah mengatakan nikah adalah الوضء (persetubuhan), ini hanya digunakan
khusus untuk manusia. Begitu juga tsa’lab mengatakan di dalam kitabnya (الذباب)[2].
menurut Azhari dalam ta’winya “tidak nikah seorang pezina
(laki-laki) dengan pezina (perempuan) kecuali dengan para pezina juga, bangsa
arab mengartikan nikah itu sebagai jima’ sama seperti pada ta’wilnya Azhari,
tetapi Azhari menolak perkataan kaum tersebut karena didalam al-Qur’an tidak
ada kata الوضء
tetapi hanya kata تزوج.
Asal nikah menurut orang arab adalah الوضء dan juga disebut تزوج (nikah) karena dengan adanya nikah maka diperbolehkan الوضء
Lafadz نكح
dalam tradisi arab الوضء dan dalam kitab ash-shahih dijelaskan mengapa disebut الوضء karena bermakna bertemu atau berkumpul. Tetapi dalam hal
ini terdapat pertentangan sebenarnya itu apakah bermakna hakikatnya atau hanya
sekedar majaz yang lain, mereka mengatakan tidak ada nikah dalam al-Qur’an yang
bermakna العقد
sementara الوضء merupakan lafadz yang sudah jelas untuk menunjukkan
jima’, sementara untuk عقد adalah kinayah[3]
dari jima’ atau الوضء.
Derifasi kata dan makna
Ø
نكحة dengan jama’
نكح= banyak nikah
Dengan didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh
mu’awiyah لستُ
بنُكَحٍ طُلَقَةٍ,”banyak nikah dan juga banyak
talaq”[4]. Dan dalam tata bahasa
arab نكحة
yang memiliki wazan فُعَلَةٌ untuk
mubalghah bagi orang-orang yang melakukan sesuatu[5].
Ø ’ نكح= saya benar-benar menikahkanmu
dengan nya, bertujuan untuk menyatakan khitbah.
Ø استنكح= نكح
“mereka membunuh dengan batu maka mati Abu Jabir dan mereka
menikahi ummu Jabir”.
Ø نكح
= untuk laki-laki dan perempuan
yang mau menikah.
Dewi chodijah 07530080
Loading...
0 Response to "Lafal Nakaha dalam Gharibul qur'an"
Post a Comment