Definisi Hadis
Mursal
Mursal menurut bahasa
isim maful yang berarti yang dilepaskan. Sedangkan hadis Mursal menurut
pengertian istilah adalah hadis yang gugur perawi dari sanadnya setelah
tabi’in, seperti bila seorang tabi’in mengatakan,” Rasulullah SAW bersabda
begini atau berbuat seperti ini.”
Contoh Hadis
Mursal
Diriwayatkan oleh imam
muslim dalam shahihnya pada kitab Al-Buyu’ berkata: telah bercerita kepadaku
Muhammad bin Rafi’( ia mengatakan ) telah bercerita kepada kami Hujain,( ia
mengatakan ) telah bercerita kepada kami Laits dari Aqil dari Ibnu Syihab dari
Said bin Al-Musayyib,” bahwa Rasulullah SAW telah melarang Muzabanah ( jual
beli dengan cara borongan hingga tidak diketahui kadar timbangannya).”
Said bin Al-Musayyib
adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadis ini dari Nabi SAW tanpa
menyebutkan perantara antara dia dan Nabi. Maka sanad hadis ini telah gugur
pada akhirnya, yaitu perawi setelah tabi’in. setidaknya telah gugur dari sanad
ini pada sahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula
bersamanya perawi lain yang selevel dengannya dari kalangan tabi’in.
Inilah hadis Mursal menurut ahli hadist.
Sedangkan menurut ulama fiqih dan ushul fiqih lebih umum dari itu, bahwa setiap
hadis yang munqathi’ menurut mereka adalah mursal.
Hukum Hadis
Mursal
1. Jumhur ( mayoritas ) ahli hadis dan ahli fiqih
berpendapat bahwa hadis mursal adalah dhaif dan menganggapnya sebagai bagian
dari hadist yang mardud (tertolak), karena tidak diketahui kondisi perawinya.
Bisa jadi perawi yang gugur dari sanad adalah sahabat atau tabi’in. Jika yang
gugur itu sahabat, maka tidak mungkin hadisnya ditolak, karena semua sahabat
adalah ‘adil. Jika yang gugur tabi’in, maka sangat dimungkinkan hadis itu
adalah dhaif. Namun dengan kemungkinan seperti ini, tetap tidak bisa dipercaya
dan dipastikan bahwa perawi yang gugur itu seorang yang ‘adil. Dan meskipun
diketahui bahwa sang tabi’in tidak akan meriwayatkan kecuali dari seorang yang
tsiqoh, maka hal inipun tidak cukup untuk mengangkat ketidakjelasan kondisi
sang rawi.
2. Pendapat lain mengatakan bahwa hadis mursal adalah shohih dan dapat dijadikan sebagai
hujjah, terlebih lagi jika tabi’in tidak meriwayatkan kecuali dari orang-orang
yang tsiqoh dan dapat dipercaya. Pendapat ini yang masyhur dalam madzab
malik,Abu Hanifah, dan salah satu dari 2 pendapat imam Ahmad.
3. Imam Asy-Syafi’I berpendapat bahwa hadis-hadis mursal para tabi’in senior dapat diterima apabila
terdapat hadist mursal dari jalur lain meskipun mursal juga, atau dibantu
dengan perkataan sahabat ( qaul ash-shahaby).
Jumhur Muhadditsin
(Ulama Hadis) dan ulama ushul fiqih berpendapat bahwa mursal Syahabi adalah
shahih yang dapat dijadikan sebagai hujjah, yaitu apa yang dikhabarkan oleh
seorang sahabat tentang sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi atau semisalnya
yang menunjukkan bahwa dia tidak menyaksikan secara langsung karena factor
usianya yang masih kecil seperti Abdullah bin Abbas dan lainnya dari kalangan
sahabat yang masih kecil, atau karena faktor keterlambatan masuk islam.
Hadis yang Diriwayatkan
oleh Aisyah r.a dalam shahih bukhari dan muslim mengatakan,”awal mula wahyu
datang kepada Rasulullah SAW adalah mimpi yang benar. Maka tidaklah beliau
melihat sebuah mimpi melainkan datang dalam wujud seperti bintang di waktu
subuh. Lalu kemudian beliau dibuat senang menyendiri, sehingga beliau sering
menyendiri di Gua Hira dimana beliau bertahannuts (beribadah) selama beberapa
malam sebelum kemudian kembali menemui keluarganya…”sampai akhir hadis.
Dalam hal ini Aisyah
dilahirkan 4 atau 5 tahun setelah kenabian, lalu dimanakah posisi dia pada saat
diturunkan wahyu?
Maka pendapat ini adalah
yang benar, karena semua sahabat ‘adil dan pada zahirnya, seorang sahabat tidak
memursalkan sebuah hadis kecuali dia telah mendengarnya dari Rasulullah SAW,
atau dari seorang sahabat lain yang telah mendengar dari Rasulullah. Oleh
karena itu, para ulama hadis menganggap mursal shahaby sama hukumnya dengan
hadist yang bersambung sanadnya. Dalam shahih bukhari dan muslim terdapat
banyak hadis yang seperti itu. Ada yang mengatakan bahwa mursal shahaby sama
hukumnya dengan mursal-mursal yang lain, namun perkataan ini lemah dan
ditolak.
Loading...
1 Response to "Hadis Mursal dan Hukumnya"
It's ok n thank's وجزاكم الله خيرااااااااااا!
Post a Comment