Mu’dhal secara bahasa adalah sesuatu yang dibuat lemah
dan letih. Disebut demikian, mungkin karena para ulama hadits dibuat lelah dan
letih untukn mengetahuinya karena beratnya ketidakjelasan dalam hadits itu.
Adapun menurut istilah ahli hadits adalah “ hadits yang gugur pada sanadnya 2
atau lebih secara berurutan.”
Contoh Hadis Mu'dhal:
Diriwayatkan oleh Al-Hakim
dalam kitab “Ma’rifat Ulum Al-Hadits” dengan sanadnya kepada Al-Qa’naby dari
Malik bahwasanya dia menyampaikan, bahwa Abu Hurairah berkata,”Rasulullah
bersabda
للمملوك
طعامه وكسوته بالمعروف ولا يكللف من العمل إلا ما يطيق
“Seseorang
hamba sahaya berhak mendapatkan makanan dan pakaian sesuai kadarnya baik, dan
tidak dibebani pekerjaan melainkan apa yang dia mampu mengerjakannya”. Al-Hakim
berkata, “hadits ini mu’dhal dari Malik dalam kitab Al-Muwaththa.”
Hadits ini kita dapatkan
bersambung sanadnya pada kita selain Al-Muwaththa’,
diriwayatkan dari Malik bin Annas dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari bapaknya, dari
Abu Hurairah. Letak kemu’dhalannya karena gugurnya 2 perawi dari sanadnya yaitu
Muhammad bin ‘Ajlan dan bapaknya kedua perawi tersebut gugur secara berurutan.
Hukum mengamalkan Hadis Mu'dhal
Para Ulama sepakat bahwasanya
hadits mu’dhal adalah dhaif, lebih buruk statusnya daripada mursal dan
munqathi’, karena sanadnya banyak yang terbuang.
Hubungan antara mu’allaq dan mu’dhal
Antara Mu’dhal dan Mu’allaq ada kaitan secara umum
dan khusus :
1. Mu’dhal dengan Mu’allaq bertemu dalam
1 bentuk, yaitu jika dihilangkan pda permulaan sanadnya 2 orang perawi secara
berurutan, maka dalam kasus seperti ini hadits itu menjadi mu’dhal dan
mu’allaaq pada saat yang bersamaan.
2. Antara keduanya terdapat perbedaan:
a. Jika pada tengah isnadnya dihilangkan
2 orang perawi secara berurutan, maka disebut mu’dhal, dan bukan mu’allaq.
b. Jika seorang perawi saja yang
dihilangkan pada awal isnadnya maka disebut mu’allaq dan bukan mu’dhal.
Loading...
0 Response to "Hadis Mu'dhal dan Macamnya"
Post a Comment