Defenisi Hadits mudallas ialah:
ما
روى على وجه يوهم أنه لا عيب فيه
“hadits
yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits itu tiada
bernoda.”
Rawi yang berbuat demikian
disebut mudallis. Hadits yang diriwayatkan oleh mudallis, disebut hdits
mudallas, dan perbuatannya disebut tad-lis.
a. Macam-macam hadits Mudallas
1. Tad-lis Isnad. Yaitu bila seorang rawi
yang meriwayatkansuatuhadits dari orang yang pernah bertemu dengan dia, tetapi
rawi tersebut tidak pernah mendengar hadits darinya.
Agar rawi tersebut dianggap
mendengar dari rawi yang digugurkan, ia menggunakan lafadh menyampaikan hadits
dengan ‘an fulanin (dari si fulan),atau anna fulanan (bahwa si fulan berkata).
Contoh Tad-lis Isnad, ialah
hadits Ibnu ‘Umar r.a.:
قال رسول الله صلعم إذا نعس أحدكم
فى مجلسه يوم الجمعة فليتحول إلا غيره (رواه أبوداود
Rasulullah SAW bersabda:”bila
salah seorang mengantuk di tempat duduknya pada hari jumat, hendaklah ia
bergeser ke tempat lain.”(H.R. Abu Dawud)
Dalam sanad hadits Ibnu ‘Umar
tersebut, terdapat seorang rawi bernama Muhammadbin Ishaq yaitu seorang
mudallis dan ia telah membuat ‘an ‘anah (meriwayatkan dengan ‘an).
2. Tad-lis Syuyukh. Yaitu bila seorang
rawi meriwayatkan hadits yang didengarnya dari seorang guru dengan menyebutkan
nama kuniyahnya,nama keturunannya, atau mensifati gurunya dengan sifat-sifat
yang tidak/ belum dikenal oleh orang banyak. Misalnya seperti kata Abu Bakar
bin Mujahid Al-Muqry:
حدثنا عبد الله بن أبي عبيد الله
“Telah bercerita kepadaku
‘Abdullah bin Abi ‘Ubaidillah.”
Yang dimaksudkan dengan
Abdullah ini ialah Abu Bakar bin Abi Dawud As-Sijistani.
3. Tadl-lis Taswiyah (tajwid). Yaitu bila
seorang rawi meriwayatkan hadits dari gurunya yang tsiqah,yang oleh
guru tersebut diterima dari guru yang lemah, dan guru yang lemah ini menerima
dari guru yang tsiqah pula. Tetapi si mudallis tersebut meriwayatkan dengan
lafadh yang mengandung pengertian bahwa rawinya tsiqah semua.
b. Hukum Hadits Mudallas
1.Tad-lis Isnad. Para ulama
memperselisihkannya. Kebanyakan ulama mencelanya. Sebagian lagi menerimanya
sebagaimana yang terjadi pada hadits mursal. Ibnu Abdilbarr menerima tad-lis
dari Ibnu ‘Uyainah lantaran ia tiada sekali-kali membuat hadits, selain
dari rawi yang ysiqah saja.
2.Tad-lis Syuyukh. Ini dihukumi hadits
dhaif,bila tad-lis tersebut dimaksudkan untuk menutup kelemahan hadits.
3.Tadl-lis Taswiyah. Ini adalah
sejahat-jahat tad-lis dan perawi yang berbuat demikian lunturlah
keadilannya.
Loading...
0 Response to "Hadis Mudallas dan Hukumnya"
Post a Comment