Makalah Aliran Teologi Islam Mu'tazilah

Makalah Aliran Teologi Islam Mu'tazilah

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Al-Mu’tazilah merupakan teologi Islam yang terbesar dan tertua, telah banyak memainkan peranan penting dalam sejarah pemikiran dunia Islam. al-Mu’tazilah dalam sejarah perkembangannya menjadi sebuah aliran, sepeninggal kedua tokoh pendirinya yaitu Washil bin Atha’ dan temannya Amr bin Ubaid. Dari kedua tokoh ini lahirlah tokoh-tokoh al-Mu’tazilah dengan pemikiran dan paham-paham sendiri yang berbeda dengan tokoh-tokoh sebelumnya atau dimasanya. Mereka satu dalam memegangi lima prinsip dasar tetapi berbeda pendapat dalam masalah detail bahkan mereka menjadi kelompok di dalam kelompok.[1]

Munculnya berbagai macam aliran dalam Islam tidak lepas dari berbagai macam persoalan yang menimpa umat Islam sepeninggal Rasulullah saw (11 H/632 M). Perdebatan antar sahabat pada saat-saat terakhir Rasulullah saw, dan perbedaan pendapat tentang tempat pemakamannya dan seputar pengganti Rasulullah saw meskipun peristiwa itu tidak menampakkan perpecahan atau peristiwa yang riil di tengah-tengah masyarakat.[2]

Aliran al-Mu’tazilah terkenal dengan berbagai kegiatan debatnya terutama dalam masalah Ilmu Kalam yang mengutamakan rasionalitas dalam perdebatannya. Kegiatan debat ini mendapat dukungan resmi dari pemerintah, terutama pada masa pemerintahan khalifah al-Ma’mun, al-Mu’tashim, dan al-Watsiq.

Banyak tokoh-tokoh debat aliran Mu’tazilah yang terkenal, antara lain al-Allaf, an-Nazham, al-Jubba’i, yang dengan pemikiran-pemikiran mereka membawa aliran Mu’tazilah pada puncak kejayaannya.

Mereka membangun hubungan baik dengan pihak penguasa sehingga menjadikan aliran al-Mu’tazilah sebagai mazhab resmi Negara. Hal ini memberikan peluang kepada tokoh-tokoh al-Mu’tazilah untuk memaksakan paham dan keyakinannya kepada golongan-golongan yang lain termasuk umat Islam sendiri dengan menggunakan nama penguasa, termasuk di dalamnya peristiwa al-Mihnah yang merupakan salah satu dari kemunduran aliran al-Mu’tazilah. Peristiwa al-Mihnah timbul sehubungan dengan paham-paham Khalq Al-Qur’an.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan dari pemaparan di atas, maka muncul persoalan mendasar yang selanjutnya akan menjadi topik pembahasan pada makalah ini yaitu:

1. Apakah pengertian al-Mu’tazilah dan sejarah timbulnya?

2. Bagaimana peran tokoh penting al-Mu’tazilah?

3. Bagaimana terjadinya al-Mihnah?

4. Bagaimana perkembangan al-Mu’tazilah sebagai aliran Kalam dan pengaruhnya di dunia Islam?



Makalah Aliran Teologi Islam Mu'tazilah



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian al-Mu’tazilah dan Sejarah Timbulnya


Secara terminologi, ada beberapa komentar atau analisa seputar pemberian nama al-Mu’tazilah. Analisa yang paling dominan dalam sejarah Mu’tazilah timbul berkaitan dengan peristiwa Washil bin Atha’ (80-131 H) dan temannya, Amr bin ‘Ubaid dan Hasan al-Bashri, sekitar tahun 700 M. Washil termasuk orang yang aktif mengikuti kuliah-kuliah yang diberikan oleh al-Hasan al-Bashri di Mesjid al-Bashrah. Suatu hari, salah seorang dari para pengikut kuliah (pengajian) bertanya kepada al-Hasan tentang kedudukan orang-orang yang berbuat dosa besar (Murtakib al-Kabair). Mengenai pelaku dosa besar, Khawarij menyatakan Kafir, sedangkan Murji’ah menyatakan Mukmin. Ketika al-Hasan sedang berpikir, tiba-tiba Washil menyatakan tidak setuju terhadap kedua pendapat itu. Menurutnya, pelaku dosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada di antara posisi keduanya (al-Manzilah Baina al-Manzilataini).[3] Setelah itu ia berdiri dan meninggalkan al-Hasan karena tidak setuju dengan sang guru dan membentuk pengajian baru. Atas peristiwa ini, al-Hasan berkata, “I’tazalnaa” (Washil menjauhkan diri dari kita). Dari sinilah nama Mu’tazilah dikenalkan kepada mereka.[4] Aliran ini selanjutnya dikembangkan oleh para pengikut dan murid Washil sendiri.

Versi lain yang diberikan oleh Tasy Kubra Zadah, menyebutkan bahwa Qatadah Ibn Da’amah pada suatu hari masuk ke Masjid Basrah dan menuju ke Majlis ‘Amr Ibn ‘Ubaid yang disangkanya adalah majlis Hasan al-Bashri. Setelah mengetahui bahwa itu bukan majlis Hasan al-Bashri ia berdiri dan meninggalkan tempat itu, sambil berkata: “ini kaum Mu’tazilah.” Semenjak itu, menurut Tasy Kubra Zadah, mereka disebut kaum Mu’tazilah.[5] Namun penamaan al-Mu’tazilah itu dipakai terhadap golongan orang-orang yang tidak mau turut campur dalam pertikaian-pertikaian politik yang terjadi pada zaman Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Mereka menjauhkan diri dari golongan-golongan yang saling bertikai.[6]

Kata al-Mu’tazilah sendiri berasal dari bahasa Arab اِعْتَزَلَ – يَعْتَزِلُ - اِعْتِزَالاً dan Mu’tazilah telah dipakai kira-kira seratus tahun sebelum peristiwa Washil dengan Hasan al-Bashri, yang mengandung arti penyingkiran atau penjauhan dan kecondongan.[7]

Dari pengertian akar katanya dapat dipahami bahwa kata-kata al-Mu’tazilah berarti orang yang condong, berpisah atau memisahkan diri, menjauh atau menyingkir.[8] Mereka adalah golongan yang tidak mau ikut dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya.

Di samping pendapat-pendapat klasik tersebut, Ahmad Amin mengajukan teori baru dengan mengatakan bahwa nama al-Mu’tazilah sudah terdapat sebelum adanya peristiwa Washil dengan Hasan al-Bashri dan sebelum timbulnya pendapat tentang posisi diantara dua posisi.[9]

Mencermati pendapat ulama seputar al-Mu’tazilah, maka dikatakan bahwa secara teknis, istilah al-Mu’tazilah terbagi dalam dua kategori yaitu:

1. Golongan yang muncul murni sebagai respon politik. Golongan ini tumbuh sebagai kaum yang menjunjung tinggi politik netral, khususnya dalam arti bersikap lunak dalam menangani pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Mu’awiyah, Aisyah dan Abdullah bin Zubair. Menurut Nurcholis Madjid, golongan inilah yang mula-mula disebut Mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khilafah. Kelompok ini bersifat netral politik tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh di kemudian hari.[10]

2. Golongan yang muncul sebagai respon terhadap persoalan teologis yang berkembang dikalangan Khawarij dan Murji’ah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Murji’ah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.

Dalam masalah teologi, terjadi persamaan yang sangat sulit dibedakan antara Mu’tazilah dengan Syi’ah kecuali pada persoalan imamah dan keterpeliharaannya, sedangkan dalam masalah politik, al-Mu’tazilah cenderung sama yakni siapa saja berhak menjadi imam atau penguasa.[11]

Menurut as-Syahrastani, al-Baghdadi, dan Tasy Qubra Zadah bahwa, nama Mu’tazilah diberikan kepada mereka karena mereka berdiri netral di antara Khawarij dan Murji’ah. Oleh karena itu, golongan kedua Mu’tazilah mempunyai hubungan yang erat denga golongan Mu’tazilah pertama. Pendapat ini dibantah oleh Ali Sami al-Nasysyar yang mengatakan bahwa golongan Mu’tazilah kedua timbul dari orang-orang yang mengasingkan diri untuk ilmu pengetahuan dan ibadah, bukan dari golongan Mu’tazilah pertama yang disebut kaum netral politik.[12]

B. Tokoh-Tokoh Penting Aliran Mu’tazilah

Aliran Mu’tazilah melahirkan banyak pemuka dan tokoh-tokoh penting, karena pusat pengembangan Mu’tazilah berada di Basrah dan kemudian di Baghdad. Pemuka-pemuka yang tergolong dalam kelompok pengembangan di Basrah adalah:[13]

1. Al-Allaf

a. Riwayat hidup al-Allaf.

Nama lengkapnya adalah Abu al-Hudzair Muhammad Ibn al-Hudzain Ibn al-Makhul, yang terkenal dengan sebutan al-Allaf.[14] Abu Hudzair dilahirkan Tahun 135 H/751 M. Ia berguru kepada Usman al-Thawil (Murid Washil bin Atha’). Ia hidup pada zaman dimana ilmu pengetahuan seperti filsafat dan ilmu-ilmu dari Yunani telah berkembang pesat dibagian dunia Arab. Ia wafat pada tahun 235 H/809 M.[15]

Al-Allaf berguru pada Usman at-Thawil, murid dari Washil bin Atha’. Ia merupakan generasi kedua aliran Mu’tazilah sekaligus menjadi pemimpin kedua dari aliran Mu’tazilah cabang Basrah setelah Washil. Ia banyak berhubungan dengan filasafat Yunani sehingga pengetahuannya tentang filsafat melapangkan jalan baginya untuk menyusun dasar-dasar aliran Mu’tazilah secara teratur. Pengetahuannya tentang logika membuat ia menjadi pendebat mahir yang mampu mematahkan argumentasi lawan dalam berdiskusi. Sering kali dalam perdebatan berhasil menarik kaum penentang untuk memeluk agama Islam.[16]

Pada masa Khalifah al-Ma’mun, al-Allaf mencapai kebesarannya. Khalifah ini pernah menjadi muridnya dalam perdebatan mengenai soal agama.

b. Pandangan al-Allaf

At-Tauhid merupakan prinsip utama dan inti sari ajaran Mu’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab theologis dalam Islam memegang doktrin ini, namun bagi Mu’tazilah, tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang mengurangi arti ke Maha Esaan-Nya. Oleh karena itu, hanya Dia-lah yang Qodim, bila ada yang Qodim lebih dari satu maka telah terjadi kemusrikan.

Untuk mengatasi politeisme inilah, Wasil mengatakan bahwa “Tuhan tidak mempunyai sifat. Kalau di katakan Tuhan mempunyai sifat, maka dalam diri Tuhan terdapat unsur yang banyak, yaitu unsur yang di sifati dan unsur zat yang melekat kapada Zat.”[17]

Dalam hal ini al-Allaf kembali berpendapat bahwa Tuhan mengetahui bukan dengan sifat, akan tetapi Dia mengetahui dengan pengetahuan-Nya, dan pengetahuan-Nya adalah zat-Nya.[18] Teks yang dipakai oleh al-Allaf, menurut al-Syahrastani dikutip oleh Harun Nasution.

c. Gerak-Gerik Penghuni Surga dan Neraka

Dalam masalah ini, al-Allaf mengatakan bahwa gerak-gerik ahli surga dan neraka akan berakhir dan menjadi ketenangan yang abadi. Dalam ketenangan itulah terkumpul semua kelezatan bagi ahli surga dan terkumpul semua kepedihan bagi ahli neraka. Dengan kelezatan dan kepedihan tersebut mereka akan tetap tidak akan bergerak untuk selama-lamanya bagaikan benda mati. Al-Qur’an menegaskan bahwa ahli surga abadi dalam kelezatan dan ahli neraka abadi dalam kepedihan. Hal ini antara al-Allaf dan penegasan Al-Qur’an tidak sejalan (berlawanan) karena al-Allaf sudah terpaksa mengatakan berhentinya gerak-gerik mereka, di satu sisi ia tidak bisa menyalahi nash Al-Qur’an yang sudah jelas.

Oleh karena itu, agar pendapatnya sejalan dengan Al-Qur’an, ia menetapkan bahwa ahli surga dan ahli neraka meskipun berakhir gerak-geriknya, namun, mereka tetap merasakan nikmat dan siksa yang abadi. Dengan demikian ia tidak jauh menyimpang dari nash Al-Qur’an.[19] Demikian pendapat al-Allaf, menurut Mac Donald yang dikutip oleh A. Hanafi, pendapat itu timbul karena keinginan al-Allaf mempertemukan agama dengan filsafat.

2. An-Nazham

Nama lengkapnya adalah Ibrahim Bin Sayyar bin Hani an-Nazham, dilahirkan di Basrah pada tahun 185 H dan wafat dalam usia muda pada tahun 221 H. ia dibesarkan di Basrah, kemudian mengembara di pusat-pusat peradaban Islam dan akhirnya berdomisili di Baghdad.

An-Nazham adalah salah seorang murid dari al-Allaf, kemudian memberontak dan berpikir merdeka.[20] Masa kecilnya banyak bergaul dengan orang-orang yang bukan dari golongan Islam, dan sesudah dewasa banyak berhubungan dengan filosof-filosof yang hidup pada masanya, serta banyak mengambil pendapat-pendapat yang di kemukakan oleh mereka, terutama filsafat Yunani. Oleh karena itu, tidak salah jika ia merupakan filosof pertama dari kalangan Mu’tazilah yang paling mendalam pemikirannya, paling berani, dan paling banyak berpikir merdeka sehingga banyak pendapatnya yang kontrafersi dengan orang Mu’tazilah lainnya.[21]

a. Pandangan-Pandangan an-Nazham

1. Keadilan Tuhan

Aliran yang radikal mempertahankan keadilan Tuhan adalah Mu’tazilah dalam hal membahas faham ini mereka bangga dinamai dengan “Ahl Al-‘Adl”. Dalam membahas soal keadilan Tuhan, an-Nazham berlainan pendapat dengan gurunya. Ia berpendapat bahwa bukan hanya mustahil bagi Tuhan bersikap zalim, bahkan Tuhan tidak berkuasa untuk bertindak zalim.[22] Alasannya bahwa kezaliman hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai cacat dan berhajat atau oleh yang tidak mempunyai pengetahuan. Orang yang tidak mempunyai pengetahuan dan berhajat adalah sifat bagi yang tidak kekal dan Tuhan Maha Suci dari sifat-sifat yang demikian.

2. Al-Salah wal as-Lah

Dalam hal prinsip al-Salah wal as-Lah, an-Nazham berpendapat bahwa Tuhan tidak bisa dan tidak sanggup berbuat yang tidak baik bagi manusia, sehingga Tuhan tak berkuasa untuk mengeluarkan orang yang telah menjadi ahli surga dan memasukkan orang yang bukan ahli surga ke dalam neraka, dan pula Tuhan tidak bisa mengurangi kesenangan ahli surga dan menambah siksaan ahli neraka.18

3. I’jaz Al-Qur’an

Mengenai I’jaz al-Quran an-Nazham berpendapat bahwa I’jaz Al-Qur’an bukan dalam gaya dan bahasa Al-Qur’an, akan tetapi dalam isi Al-Qur’an itu sendiri. Kaum Mu’tazilah menolak keras paham yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu Qadim dan merupakan sifat kalam Tuhan. Menurut an-Nazham, yang dimaksud dengan Kalam atau sabda Tuhan adalah suara yang tersusun dari huruf-huruf dan dapat didengar. Disamping itu Al-Qur’an tersusun dari kalimat-kalimat, terdiri dari berbagai surat dan mengandung satuan-satuan ayat yang mempunyai permulaan dan akhir. Jadi, bagaimana mungkin Al-Qur’an yang demikian sifatnya disebut dengan Qadim.[23]

3. Al-Jubbai

Diantara pemimpin-pemimpin Mu’tazilah yang sama terkenalnya dengan Washil, al-Allaf dan an-Nazham yaitu Muhammad ibn Abdil al-Wahhab al-Jubbai dan anaknya Abu Abdil al-Salam al-Jubbai. Sebutan al-Jubbai diambil dari nama satu tempat yaitu Jubba di propinsi Churestan-Iran, tempat kelahirannya.

Abu Ali al-Jubbai adalah tokoh Mu’tazilah Basrah dan berguru pada as-Sahham, tokoh Mu’tazilah juga. Sementara anaknya Abu Hasyim al-Jubbai adalah tokoh besar terakhir dari kalangan Mu’tazilah. Beliau dilahirkan dan dibesarkan di Basrah dan belajar kepada ayahnya, kemudian memisahkan diri darinya dan mendirikan kelompok baru yang terkenal dengan nama “Basyamiah”. Aliran banyak tersebar di Ray dan sekitarnya, karena mendapat dukungan dari Sahid bin ‘Abad menteri kerajan Bani Buwaihi.

Adapun pandangan-pandangan al-Jubbai diantaranya; kalam. Yaitu sabda Tuhan yang meliputi suara-suara yang berartikulasi secara esensial dan huruf-huruf yang sedemikian teratur. Beliau berpandangan bahwa Allah adalah Mutakallim. Mutakallim adalah orang yang menciptakan kata-kata dan bukan orang yang dimana kata-kata tersebut ada dalam dirinya. Ia menolak bahwa Tuhan akan terlihat oleh mata kepala di surga (akhirat). Ia pun berpegang bahwa perbuatan manusia adalah perbuatan-Nya dan ciptaan-Nya sendiri. Selain itu yang baik dan yang buruk, ketaatan dan pembangkangan seluruhnya harus disifatkan kepada-Nya dan hanya kepada-Nya. Menurutnya, daya sudah ada dalam diri manusia dan sudah ada sebelum adanya perbuatan. Daya itu merupakan suatu kekuasaan yang lebih tinggi dan berada diluar fisik yang terkuat dan tubuh yang sehat.

Selanjutnya ia mengatakan, mengetahui Tuhan serta bersyukur kepada-Nya dan mengetahui perbuatan baik dan buruk adalah wajib bagi manusia, dalam arti kewajiban-kewajiban yang dipaksakan akal (Wajib Aqliyah). Oleh sebab itu, mereka mengetahui adanya apa yang disebut ajaran-ajaran akal (Syariah Aqliyah) ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi-Nabi (Syariah Nabawiyah) itu perlu untuk mengenal besarnya balasan dan hukum-hukum tentang perbuatan manusia. Akal manusia hanya dapat mengetahui bahwa orang yang tidak patuh kepada Tuhan akan memperoleh hukuman.

Tetapi besar upah atau hukuman itu diketahui manusia hanya melalui wahyu, mengenai peniadaan sifat Tuhan, al-Jubbai berpendapat bahwa Tuhan mengetahui melalui esensi-Nya demikian pula berkuasa dan hidup melalui esensin-Nya. Dalam teks arabnya, disebut: “Dengan demikian Tuhan, untuk mengetahui, tidak perlu mengetahui pada sifat mengetahui pula tidak pada keadaan mengetahui.”

Dalam hal kebebasan manusia. Manusia akan dimintai pertanggung jawaban kelak dan mendapatkan balasan sesuai dengan sifat perbuatan yang dilakukannya. Sejalan dengan itu al-Jubbai berpendapat bahwa, perbuatan manusia diciptakan oleh manusia itu sendiri dengan daya yang sudah ada di dalam dirinya. Oleh karena itu, jika perbuatan manusia adalah perbuatan Tuhan, maka tidak perlu diberi balasan dan tidak perlu dipertanggungjawabkan oleh manusia.[24]

Dalam menjembatani keorisinalan ajaran-ajaran Mu’tazilah yang menjadikan akal sebagai kajian utama terhadap wahyu, maka sebagian orang berpendapat bahwa al-Jubbai sering mengeluarkan statemen yang meskipun ada diantara muridnya yang tidak setuju dengan pandangan tersebut. Salah satu murid al-Jubbai adalah Abu Musa al-Asy’ari (pendiri aliran Ahli Sunnah wal al-Jama’ah) yang sempat terjadi kontraversi pemahaman tentang keadaan orang Mukmin, kafir dan anak-anak (belum baligh) ketika meninggal dunia. Menurut al-Jubbai, orang yang mukmin jika sudah meninggal maka ditempatkan di surga. Sedangkan orang kafir ditempatkan di neraka, ada pun anak-anak (belum baligh) tempatnya terletak diantara keduanya.[25]

Demikianlah ajaran-ajaran pokok dari tokoh-tokoh penting aliran Mu’tazilah cabang Basrah. Pada intinya pemikiran theologi Mu’tazilah tidak menentang nash Al-Qur’an. Hanya nash itu diberi interpretasi yang sesuai dengan pendapat akal, melalui upaya-upaya mereka yang rasionalistik, mereka sampai pada tinggkat tertentu yaitu berhasil menyapu bersih sekian banyaknya tahayul dan paham-paham keliru yang terdapat dalam tubuh umat Islam saat itu.

C. Peristiwa Al-Mihnah


Dalam fase kejayaan khalifah al-Ma’mun, Mu’tazilah sebagai golongan yang mendapat dukungan penguasa memaksakan ajarannya kepada kelompok lain. Pemaksaan ajaran ini dikenal dalam sejarah dengan peristiwa mihnah (inquisition). Mihnah itu timbul sehubungan dengan paham-paham khalq Al-Qur’an. Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang tersusun dari suara dan huruf-huruf. Al-Qur’an itu mahluk, dalam arti diciptakan tuhan. Karena diciptakan berarti ia sesuatu yang baru, jadi tidak Qadim. Jika Al-Qur’an itu dikatakan Qadim, maka akan timbul kesimpulan bahwa ada yang Qadim selain Allah SWT dan ini musyrik hukumnya.

Khalifah al-Ma’mun menginstruksikan kepada para gubernur supaya diadakan pengujian terhadap aparat pemerintahan (mihnah) tentang keyakinan mereka akan paham ini. Menurut al-Ma’mun, orang yang mempunyai keyakinan bahwa Al-qur’an adalah Qadim tidak dapat dipakai untuk menempati posisi penting dalam pemerintahan, terutama dalam jabatan kadi. Dalam pelaksanaanya, bukan hanya para aparat pemerintahan yang diperiksa, tetapi juga tokoh-tokoh masyarakat.

Sejarah mencatat banyak tokoh dan pejabat pemerintahan yang disiksa, diantaranya Imam Hambali. Bahkan ada ulama yang dibunuh karena tidak sepaham dengan aliran Mu’tazilah, seperti al-Khuzzai dan al-Buwaiti. Peristiwa ini sangat menggoncangkan umat Islam dan baru berakhir setelah al-Mutawakkil (memerintah 228-247 H/847-861 M) memegang tampuk pemerintahan menggantikan al-Wasiq (memerintah 228-232 H/842-847 M). [26]

Setelah beberapa tahun lamanya, aliran Mu’tazilah mencapai kejayaan dan kemegahannya, terutama pada masa-masa khalifah al-Makmun, al-Mu’tashim dan al-Wasiq akhirnya mengalami kemunduran. Kemunduran ini sebenarnya karena perbuatan mereka sendiri memusuhi orang-orang yang tidak mengikuti paham mereka.

Puncaknya dari tindakan mereka, ketika al-Ma’mun menjadi khalifah dan bahkan mengakui aliran Mu’tazilah sebagai mazhab resmi yang dianut Negara. hal ini memberi peluang bagi kaum Mu’tazilah untuk memaksakan paham dan keyakinannya kepada golongan-golongan lain atas nama khalifah, yang mengakibatkan timbulnya suatu peristiwa yang dikenal dengan “Peristiwa Khalq Al-Qur’an”, apakah Al-Qur’an itu Qadim atau Hadis?[27]

Ajaran yang ditonjolkan oleh kaum Mu’tazilah, bahwa Al-Qur’an itu bersifat baru dan diciptakan, karena menurut mereka paham yang Qadim selain Tuhan berarti menduakan Tuhan. Menduakan Tuhan berarti syirik dan syirik adalah dosa yang terbesar yang tidak diampuni oleh Tuhan.[28]

Ajaran ini berpengaruh juga dalam pemerintahan karena khalifah al-Ma’mun tidak menempatkan posisi penting dalam pemerintahan bagi orang yang mempunyai paham syirik. Sehingga timbullah dalam sejarah Islam apa yang disebut dengan peristiwa “al-Mihnah” yang dimulai dari para hakim, saksi, dan para ahli hadis. Malapetaka ini terus berlanjut sampai khalifah sesudahnya (al- Mu’tashim dan al-Mutawakkil) sampai tidak ada yang melewatkan untuk di adili, mulai dari ahli Fiqih, ahli Hadis, Mu’adzin sampai seluruh tenaga pengajar. Banyak orang yang melarikan diri dan penjara dipenuhi orang-orang yang menolak seruan pemerintah ini.

Diantaranya yang diuji dari ahli Hadis dan Fiqih, terdapat Ahmat bin Hambal di Irak. Dengan keberaniannya dan tidak takut mati mempertahankan keyakinannya menentang faham diciptakannya Al-Qur’an, sehingga beliau dibelenggu dan di masukkan ke dalam penjara. Sikap ini, membuat banyak pengikut dikalangan umat Islam yang tak sepaham dengan kaum Mu’tazilah. Sehingga pada masa al-Mutawakkil pada tahun 848 M. aliran Mu’tazilah sebagai mazhab resmi Negara dibatalkan.[29]

Akibatnya dari pembatalan itu, kedudukan Mu’tazilah mulai menurun, apalagi setelah al-Mutawakkil menunjukkan sikap penghargaan dan penghormatan terhadap diri Ibnu Hambal, yang merupakan lawan Mu’tazilah terbesar waktu itu. Sekarang keadaan menjadi terbalik; Ibnu Hambal dan pengikut-pengikutnya menjadi golongan yang dekat pada pemerintah, sedang kaum Mu’tazilah menjadi golongan yang jauh dari dinasti Bani Abbas.

Dengan demikian selesailah riwayat al-Mihnah, dan aliran Mu’tazilah sebagai suatu golongan yang kuat pada saat itu, berangsur-angsur menjadi lemah, terutama sesudah al-Asy’ari mengalahkan mereka dalam bidang pemikiran.[30] dan kegiatan kaun Mu’tazilah hilang sama sekali setelah terjadi serangan orang-orang Mongolia atas dunia Islam, sehingga menurut Ahmad Amin yang dikutip oleh A. Hanafi bahwa hilangnya aliran Mu’tazilah merupakan bencana terbesar bagi kaum Muslimin.[31]

D. Perkembangan al-Mu’tazilah Sebagai Aliran Kalam dan Pengaruhnya di Dunia Islam

Pada awal perkembanganya, aliran Mu’tazilah ini tidak mendapat simpati dari umat Islam, khususnya di kalangan masyarakat awam karena mereka sulit memahami ajaran-ajaran Mu’tazilah yang bersifat rasional dan filosofis itu. Alasan lain adalah kaum Mu’tazilah dinilai tidak teguh berpegang pada sunnah Rasulullah saw dan para sahabat.

Kelompok ini baru mendapat dukungan yang luas, terutama dikalangan intelektual, pada masa pemerintahan Khalifah al-Ma’mun, penguasa Abbasiyah (198-218 H/813-833 M). Kedudukan Mu’tazilah menjadi semakin kokoh setelah al-Ma’mun Menyatakan sebagai mazhab resmi Negara. Hal ini disebabkan karena al-Ma’mun sejak kecil dididik dalam tradisi Yunani yang gemar akan ilmu dan filsafat.

Aliran Mu’tazilah merupakan salah satu aliran teologi dalam Islam yang dapat dikelompokkan sebagai kaum rasionalis Islam, disamping Maturidiyah, dan Samarkand. Aliran ini muncul sekitar abad pertama Hijriyah, di kota Basrah, yang ketika itu menjadi kota sentral ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam. Disamping itu, aneka kebudayaan asing dan macam-macam agama bertemu di kota itu. Dengan semakin luas dan banyaknya penganut Islam, semakin banyak pula musuh-musuh yang ingin menghancurkannya, baik dari internal umat Islam secara politis maupun dari eksternal umat Islam secara dogmatis.

Mereka yang non-Islam merasa iri melihat perkembangan Islam begitu pesat sehingga berupaya untuk menghancurkannya. Adapun hasrat untuk menghancurkan umat Islam di kalangan pemeluk Islam sendiri, muncul karena ketidakikhlasan ini muncul pada permulaan Daulah Umayyah.[32] yang mengembangkan arabisme. Para khalifah Umayyah terlalu banyak memberikan kesempatan untuk memegang jabatan pemerintahan kepada orang-orang Islam yang berasal dari bangsa Arab. Mereka yang merasa tidak puas beranggapan bahwa kejayaan bangsa Arab disebabkan oleh pesatnya perkembangan Islam. Oleh karena itu, Islam yang menyebabkan kejayaan bangsa Arab perlu dihancurkan dari dalam melalui penafsiran yang menyimpang.

Sedangkan Ilmu Kalam merupakan salah satu dari empat disiplin keilmuan yang telah tumbuh dan menjadi bagian dari tradisi kajian tentang agama Islam, sebagai alat untuk menhancurkan umat Islam. Tiga disiplin ilmu lainnya adalah Fiqih, Tasawuf, dan Filsafat Islam. Bahkan dalam sejarahnya, Ilmu Kalam termasuk yang muncul pertama dari rentetan ilmu-ilmu keislaman lainnya, seperti Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, Fiqih, dan Ushul al-Fiqih.

Secara etimologi, Kalam berarti pembicaraan, yakni pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Oleh karena itu, ciri utama dari Ilmu Kalam adalah rasionalisme atau logika. Kata kalam sendiri mulanya memang dimaksudkan sebagai terjemahan dari logos, diadopsi dari bahasa Yunani yang berarti pembicaraan. Karena diadopsi dari bahasa Yunani itulah, maka bahan-bahan Yunani sangat diperlukan.[33]

Dalam sejarah pertumbuhannya, Ilmu Kalam tumbuh berabad-abad setelah Nabi Muhammad saw wafat. Namun berbeda dengan ilmu keislaman lainnya, Ilmu Kalam sangat erat kaitannya dengan masalah politik, yakni peristiwa-peristiwa penting sekitar perebutan kekuasaan kaum Muslimin. Peristiwa yang dikenal dengan “fitnah al-kubra” ini puncaknya terjadi pada pembunuhan khalifah, kemudian disusul dengan gejala saling mengkafirkan di antara sesama kelompok kaum Muslimin, karena ilmu ini dianggap sebagai sesuatu yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi saw dan para sahabatnya.[34]

Dalam pandangan para filosof Islam, akal merukan daya berpikir yang terdapat dalam diri manusia, pengertiannya sama dengan “nous” yang ada dalam filsafat Yunani. Bahkan, dalam ayat-ayat Al-Qur’an dapat disimpulkan bahwa akal merupakan daya pikir yang berpusat di kepala, malahan sama dengan kalbu yang berpusat di dada.[35]

Dalam perkembangan selanjutnya, dengan masuknya kembali paham rasionalisme ke dunia Islam melalui kebudayaan barat modern, ajaran-ajaran Mu’tazilah muncul kembali, terutama di kalangan kaum intelegensia Islam yang mendapat pendidikan Barat. Masa inilah masuknya masa Renaisance di Eropa. Renaisance ini ditandai dengan dua corak metode: keraguan (Cartesian Methol of Doubt/Syak) dan empirika. Dua metode ini sebenarnya telah digunakan oleh orang-orang Mu’tazilah jauh sebelum munculnya Renaisance, terutama oleh al-Nazham, meskipun ada perbedaannya. Kalau metode Mu’tazilah didasarkan pada agama, sedangkan metode Renaisance semata-mata didasarkan pada akal pikiran.[36] Pengertian akal seperti ini tidak jauh berbeda dengan yang dikemukakan kaum teolog, sebagaiman yang dikemukakan oleh Mu’tazilah.

Untuk mengetahui corak rasionalisme kaum Mu’tazilah sebagai aliran Kalam ini, dapat dilihat dalam ajaran-ajaran pokok yang berasal darinya, yakni al-Ushul al-Khamsah. Sebagai berikut:

a. Tauhid (ke-Esaan)

Ajaran pertama Mu’tazilah ini berarti meyakini sepenuhnya bahwa hanya Allah SWT Yang Maha Esa. Tidak ada yang serupa dengan-Nya, golongan Mu’tazilah menganggap konsep tauhid mereka paling murni, sehingga mereka senang disebut sebagai Ahl at-Tauhid (pembela tauhid).[37] Ketauhidan dari golongan Mu’tazilah adalah:

1. Tuhan tidak bersifat Qadim,[38] kalau sifat Tuhan Qadim berarti Allah berbilang-bilang, sebab ada dua zat yang Qadim, yaitu Allah dan sifat-Nya, padahal Allah adalah Maha Esa.[39]

2. Mereka menafikan (meniadakan) sifat-sifat Allah sebab Allah bersifat dan sifat-Nya itu macam-macam pasti Allah itu berbilang.

3. Allah bersifat ‘Aliman, Qadiran, Hayyan, Samian, Basyiran, dan sebagainya adalah dengan zat-Nya, tetapi ini bukan keluar dari zat Allah yang berdiri sendiri.

4. Allah tidak dapat diterka dan dilihat mata walaupun diakhirat nanti.

5. Mereka menolak aliran Mujassimah, Musyabihah, Dualisme dan Trinitas. Tuhan itu Esa bukan benda dan bukan Arrad serta tidak berlaku tempat (Arah) pada-Nya.[40]

b. Al- Adl (Paham Keadilan)

Paham keadilan Tuhan dalam ajaran mereka membawa pada pengertian bahwa Tuhan wajib berlaku adil dan mustahil Dia berbuat zalim kepada hamba-Nya.[41] lebih jauhnya tentang keadilan ini mereka berpendapat:

1. Tuhan wajib berbuat baik.

2. Tuhan tidak boleh memberi beban yang terlalu berat kepada manusia

3. Makhluk diciptakan Tuhan atas dasar hikmah kebijaksanaan.

4. Tuhan tidak melarang atas sesuatu kecuali terhadap yang dilarang dan tidak menyuruh kecuali yang disuruh-Nya.

5. Kaum Mu’tazilah tidak mengakui bahwa manusia itu memiliki Qodrat dan Iradat, tetapi Qodrat dan Iradat tersebut hanya merupakan pinjaman belaka.

6. Manusia dapat dilarang atau dicegah untuk melakukan Qodrat dan Iradat.

c. Al- Wa’du wal Wa’id (janji dan ancaman)

Prinsip janji dan ancaman yang dipegang oleh kaum Mu’tazilah adalah untuk membuktikan keadilah Tuhan sehingga manusia dapat merasakan balasan Tuhan atas segala perbuatannya. Pokok ajarannya ialah:

1. Orang mukmin yang berdosa besar lalu mati sebelum tobat ia tidak akan mendapatkan ampunan Tuhan.

2. Di akhirat tidak akan ada syafaat, sebab syafaat berlawanan dengan al-Wa’du wal Wa’id (janji dan ancaman).

3. Tuhan akan membalas kebaikan manusia yang telah berbuat baik dan akan menjatuhkan siksaan terhadap manusia yang melakukan kejahatan.[42]

d. Al- Manzilah Bain al- Manzilatain (posisi diantara dua posisi)

Paham ini merupakan ajaran dasar pertama yang lahir dikalangan Mu’tazilah. Paham ini timbul setelah terjadi peristiwa antara Washil bin Atha’ dan Hasan al Basri di Basrah. Bagi Mu’tazilah, orang yang berdosa besar bukan termasuk Kafir dan bukan pula Mukmin, melainkan berada diantara keduanya, menempati posisi antara Mukmin dan Kafir yang disebut Fasik. Orang berdosa besar tidak dapat dikatakam Mukmin lagi karena telah menyimpang dari ajaran Islam, sementara itu belum pula dapat digolongkan sebagai Kafir karena masih mempercayai Allah SWT dan Rasulnya.[43]

e. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (menyuruh kebaikan dan melarang kejelekan)

Dasar ini pada kenyataannya hanya sekedar berhubungan dengan amalan lahir dan dengan dasar ini pula membuat heboh dunia Islam selama 300 tahun, pada abad permulaan Islam, sebab menurut mereka, “Orang yang menyalahi pendirian mereka dianggap sesat da harus dibenarkan serta diluruskan” kewajiban ini harus dilaksanakan oleh setiap muslim untuk menegakkan agama serta memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat.

Dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar mereka berpegang pada hadis yang berbunyi:

مَنْ رَأمِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرُهُ بِيَدِهِ

Artinya:  barang siapa yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya”

Dalam prinsip Mu’tazilah, setiap Muslim wajib menegakkan perbuatan yang ma’ruf serta menjauhi perbuatan yang mungkar. Berpegang pada ajaran ini, kaum Mu’tazilah dalam sejarah pernah melakukan pemaksaan ajaran kepada golongan lain yang dikenal dengan peristiwa Mihnah, yaitu memaksakan pendapatnya bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dan diciptakan Tuhan karena itu Al-Qur’an tidak Qadim. Mereka yang menentang pendapat ini wajib dihukum. Dengan demikianlah antara lain cara mereka menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Hingga sekarang aliran Mu’tazilah secara fisik telah tenggelam ditelan gelombang sejarah. Namun, namanya masih kita kenang dan pemikiran-pemikirannya terkadang menjelma pada pemikiran manusia sekarang.

BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian diatas tersebut maka dapat diambil sebuah kesimpulan sebagai berikut:

1. Al-Allaf, an-Nazham, al-Jubba’i adalah tiga tokoh pemikir Islam yang sangat dikenal dalam mengembangan pokok-pokok ajaran aliran Mu’tazilah dalam dunia Islam.

2. Terjadinya al-Mihnah sehubungan paham-paham Khalq Al-Quran, al-Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-Quran adalah kalam Allah SWT yang tersusun dari suara dan huruf-huruf. Al-Quran itu mahluk, dalam arti diciptakan Tuhan. Karena diciptakan berarti ia sesuatu yang baru, jadi tidak Qadim. Jika Al-Qur’an itu dikatakan Qadim, maka akan timbul kesimpulan bahwa ada yang Qadim selain Allah SWT dan ini musrik hukumnya.

3. Pada awal perkembangannya aliran ini tidak mendapat simpati dari umat Islam, kelompok Mu’tazilah ini memperoleh dukungan yang luas, terutama dikalangan intelektual pada masa pemerintahan Khalifah al-Ma’mun dengan menyatakan bahwa al-Mu’tazilah sebagai mahzab resmi Negara.

DAFTAR PUSTAKA

Abd karim al-Syahrastani, Muhammad Ibn. al-Milal wa al-Nihal, bairut: dan al- Ma’rifah, 1404

Ahmad, Muhammad. Tauhid Ilmu Kalam Cet. II; Bandung: Pustaka Setia 2009

al-Asy’ari, Abu Hasan Ali bin Ismail. Maqaalaat al-Islamiyyin wa Ikhtilaaf al-Mushallain, diterjemahkan oleh Rosihan Anwar dan Taufik Rahman, Prinsip-prinsip Dasar Aliran Teologi Islam Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 1999

Al-Asy’ari, Maqalat Al-Islamiyyin, jilid II Kairo: Maktabat Al-Daulah, 1930

al-Jabar, Abd. Syarh al-Ushul al-Khamsah Kairo: Maktabah Wahbah, 1965

Al-Nasysyar. Nisy’ah al-Fikr fi al-Islam, kairo; tp. 1966 Jilid I, (dikutip dari Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, untuk IAIN, STAIN, PTAIS Bandung: Pustaka Setia, 2003

Amin, Ahamd. Fajar al-Islam, Cet. XI; Jakarta 1975

Ensiklopedi Islam Jilid III. Ichtiar Baru Van Hocve, Jakarta: 1994. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam.

Hamka Hak. Dialog Pemikiran Islam,, Ujung Pandang: Yayasan Ahkam. 1995

Hasan, Ibrahim Hasan. Tarikh al-Islam, Jilid I

Husain al-Dzahabi, Muhammad. al-Tafsir wa al-Mufassirun, Maktabah Mus’ab Ibn Umar al-Islamiyah, 1424 H/2004 M

Ibn Zakariya, Abu al-Hasan Ahmad Ibn Faris. Mu’jam Maqayis al-Lugah, Bairut: Dar al-Fikr, 1423 H/2002 M

Izutsu, Lihat Toshihiko. God and Man Indonesia the Qoran Tokyo: Keio University, 1964

M. Karman, dan Supiana. Materi Pendidikan Agama Islam, Cet. IV; Bandung: Remaja Rusdakarya 2001

Madjid, Nurcholis. Islam Doktrin dan Peradapan, Cet. II; Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina 1995

Madjid, Nurcholis. Khazanah Intelektual Muslim Jakarta: Bulan Bintang, 1984

Madkour, Ibrahim. Fi Al-Falsafah Al Islamiyah, diterjemahkan oleh Yudian Wahyu Asmin, dengan judul Aliran dan Teori Filsafat Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2002

Nasution, Harun Islam Rasional: Gagasan dan pemikiran Cet. V; Jakarta, Mizan, 1989

Nasution, Harun. Theologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan Cet.V; Jakarta: UI – Press, 1986

Rosihan Anwar, Abdul Rozak. dan Ilmu Kalam Cet. III’; Bandung : Pustaka Setia 2007

Subhi, Ahmad Mahmud. Fi ‘Ilm al-kalam, Kairo, 1969

Zahrah, Muhammad Abu. al-Madzahib al-Islamiyyah Kairo: Maktabah al-Adab, t.t.

Zuhdi Muhdhor, Atabik Ali, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, Cet. I; Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1998

Catatan Kaki


[1] Ibrahim Madkour, Fi Al-Falsafah Al Islamiyah, diterjemahkan oleh Yudian Wahyu Asmin, dengan judul Aliran dan Teori Filsafat Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), h. 49

[2] Muhammad Husain al-Dzahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, (Maktabah Mus’ab Ibn Umar al-Islamiyah, 1424 H/2004) Jilid I, h.259

[3] Alasan Washil adalah “iman itu ungkapan terhadap berbagai macam kebaikan sehingga iman itu pada dasarnya adalah pujian, sementara orang fasik (orang yang melakukan dosa besar) tidak bisa diberikan pujian dan hak iman akan tetapi tidak bisa juga dikatakan kafir sebab dia terlah mengatakan dua kaliamat syahadat dan masih banyak juga kebaikan yang ada padanya, sehingga jika meninggal tanpa taubat dia akan masuk neraka meskipun siksaannya tidak seberat orang kafir. Lihat Muhammad Ibn Abd karim al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, (bairut: dar al- Ma’rifah, 1404 H). Jilid I h. 45

[4] Supiana dan M. Karman. Materi Pendidikan Agama Islam, (Cet. IV; Bandung: Remaja Rusdakarya 2001), h. 179

[5] Ahmad Mahmud Subhi, Fi ‘Ilm al-kalam, Kairo, 1969, h. 75

[6] Golongan yang menjauhkan diri dalam peristiwa tersebut memang dijumpai dalam buku-buku sejarah. Al-Thabari misalnya menyebutkan bahwa sewaktu Qais Ibn Sa’ad sampai di Mesir sebagai Gubernur dari Ali bin Abi Thalib, ia menjumpai pertikaian di sana, satu golongan ikut padanya dan satu golongan lagi menjauhkan diri ke kharbita (i’tazalat ila Kharbita). Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Cet. I; Jakarta: UI Pres, 2002) h. 41

[7] Abu al-Hasan Ahmad Ibn faris Ibn Zakariya, Mu’jam Maqayis al-Lugah, (Bairut: Dar al-Fikr, 1423 H/2002 M). Jilid IV, h. 251

[8] Atabik Ali, Zuhdi Muhdhor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia, (Cet. I; Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1998) h. 214

[9] Ahamd Amin, Fajar al-Islam, (Cet. XI; Jakarta 1975), h. 290

[10] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradapan, (Cet. II; Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina 1995), h. 17

[11] Untuk lebih jelasnya antara hubungan al-Mu’tazilah, Syi’ah dan Khawarij lihat: Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al-Islam, Jilid I, h. 343-347

[12] Al-Nasysyar, Nisy’ah al-Fikr fi al-Islam, (kairo; tp. 1966). Jilid I, h. 429-430. (dikutip dari Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, untuk IAIN, STAIN, PTAIS (Bandung: Pustaka Setia, 2003) h. 79

[13] Ensiklopedi Islam Jilid III. Ichtiar Baru Van Hocve, Jakarta: 1994. Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam.h. 293

[14] Abu Hasan Ali bin Ismail al-Asy’ari, Maqaalaat al-Islamiyyin wa Ikhtilaaf al-Mushallain, diterjemahkan oleh Rosihan Anwar dan Taufik Rahman, Prinsip-prinsip Dasar Aliran Teologi Islam (Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 1999) h. 34

[15] Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam (Cet. II; Bandung: Pustaka Setia 2009) H.165

[16] Harun Nasution, Theologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Cet.V; Jakarta: UI – Press, 1986) h. 47.

[17] Abdul Rozak dan Rosihan Anwar, Ilmu Kalam (Cet. III’; Bandung : Pustaka Setia 2007)h. 80.

[18] Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan pemikiran (Cet. V; Jakarta, Mizan, 1989) h 130.

[19] A. Hanafi, Op, Cit, h. 98.

[20] Ibrahim Madkhour, Loc. Cit, h. 55.

[21] Ibrahim Madkhour, Loc. Cit, h. 55.

[22] Hamka Hak. Dialog Pemikiran Islam,, Ujung Pandang: Yayasan Ahkam. 1995.h. 33.

[23] Harun Nasution, Theologi., Lo, Cit. h. 49.
[24] Ibid h. 26

[25] Harun Nasution, Op. Cit, h. 26

[26] Ensklopedi Islam, Op. Cit, h. 292
[27] Ibid, h. 123
[28] Ibid, h. 61

[29] Ibid, h. 291
[30] Ahmad Hanafi, Op. Cit, h. 124

[31] Ibid, h. 125
[32] Muhammad Abu Zahrah, al-Madzahib al-Islamiyyah (Kairo: Maktabah al-Adab, t.t.), h.105-106

[33] Ibid., h161
[34] Nurcholis madjid, Khazanah Intelektual Muslim (Jakarta: Bulan Bintang, 1984)

[35] Lihat Toshihiko Izutsu, God and Man Indonesia the Qoran (Tokyo: Keio University, 1964), h. 65.

[36] Ibid., h. 169
[37] Ibid, h. 292

[38] Abd al-Jabar, Syarh al-Ushul al-Khamsah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1965), h.196

[39] Al-Asy’ari, Maqalat Al-Islamiyyin, jilid II ( Kairo: Maktabat Al-Daulah, 1930), h.177
[40] Ibid, h. 166

[41] Ensklopedi Islam, Op. Cit, h. 292
[42] Ibid, h. 167

[43] Ensklopedi Islam, Op. Cit, h. 292
Loading...

0 Response to "Makalah Aliran Teologi Islam Mu'tazilah"

Post a Comment